Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran signifikan bagi pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana alam Sumatera melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.
Salah satu relaksasi utama yang diatur dalam beleid tersebut adalah perpanjangan jangka waktu Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah hingga maksimal 15 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Bab X PMK 102/2025, yang mengatur khusus skema pinjaman PEN bagi daerah yang terdampak bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Resmi! 50 Daerah Ini Dapat Kelonggaran TKD dari Purbaya
Dalam Pasal 17, pemerintah menegaskan selain kemudahan transfer ke daerah, Pemda juga diberikan kemudahan dan/atau restrukturisasi kewajiban Pinjaman PEN Daerah.
Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.
"Kemudahan dan/atau restrukturisasi dilakukan setelah pemda menyampaikan permintaan kemudahan dan/atau restrukturisasi kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 17 ayat (3), Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Pasal 19 beleid tersebut menyebutkan bahwa perpanjangan jangka waktu Pinjaman PEN Daerah dapat diberikan paling lama 15 tahun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur selaku penyalur pinjaman.
Namun, perpanjangan ini tidak berlaku otomatis. Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan restrukturisasi secara resmi kepada Direktur Utama PT SMI dan menembuskannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain perpanjangan tenor, PMK ini juga membuka ruang penundaan pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman selama masa penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pasca Bencana Sumatra, Ini Tugasnya
Penundaan tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan terkait mekanisme pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU).
Selanjutnya: Rupiah Tertekan Penguatan Dolar, Begini Proyeksinya Kamis (7/1/2026)
Menarik Dibaca: KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru, 75% Tiket Dibeli Lewat Access by KAI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













