kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Resmi! 50 Daerah Ini Dapat Kelonggaran TKD dari Purbaya


Rabu, 07 Januari 2026 / 16:33 WIB
Resmi! 50 Daerah Ini Dapat Kelonggaran TKD dari Purbaya
ILUSTRASI. Kemenhut verifikasi kayu gelondongan bencana alam (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan 50 daerah sebagai penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pasca Bencana Sumatra, Ini Tugasnya

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2025, kelonggaran tersebut diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta 47 pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, total daerah yang secara eksplisit tercantum dalam beleid ini mencapai 50 daerah.

Namun, di luar 50 daerah tersebut, daerah lain di wilayah terdampak bencana tersebut juga bisa mendapatkan kelonggaran yang sama jika memperoleh penetapan status keadaan darurat bencana oleh Kepala Daerah, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Melalui PMK ini, pemerintah memberikan relaksasi signifikan terhadap berbagai komponen TKD, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa.

Penyaluran dana tersebut dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana ketentuan normal.

Pemerintah juga memperbolehkan dana TKD yang telah disalurkan namun belum direalisasikan penggunaannya untuk dialihkan ke kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Khusus untuk Dana Bagi Hasil, PMK 102/2025 mengatur bahwa penyaluran DBH tahun anggaran 2025 dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan.

Sementara pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Seragam Jadi 2,5%

Berikut adalah rincian daerah yang mendapatkan kelonggaran TKD:

Provinsi

  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten

  1. Kabupaten Aceh Barat
  2. Kabupaten Aceh Besar
  3. Kabupaten Aceh Selatan
  4. Kabupaten Aceh Singkil
  5. Kabupaten Aceh Tamiang
  6. Kabupaten Aceh Tengah
  7. Kabupaten Aceh Tenggara
  8. Kabupaten Aceh Timur
  9. Kabupaten Aceh Utara
  10. Kabupaten Agam
  11. Kabupaten Batu Bara
  12. Kabupaten Bener Meriah
  13. Kabupaten Bireuen
  14. Kabupaten Deli Serdang
  15. Kabupaten Gayo Lues
  16. Kabupaten Humbang Hasundutan
  17. Kabupaten Kepulauan Mentawai
  18. Kabupaten Langkat
  19. Kabupaten Lima Puluh Kota
  20. Kabupaten Mandailing Natal
  21. Kabupaten Nagan Raya
  22. Kabupaten Nias Selatan
  23. Kabupaten Padang Pariaman
  24. Kabupaten Pakpak Bharat
  25. Kabupaten Pasaman
  26. Kabupaten Pasaman Barat
  27. Kabupaten Pesisir Selatan
  28. Kabupaten Pidie
  29. Kabupaten Pidie Jaya
  30. Kabupaten Serdang Bedagai
  31. Kabupaten Solok
  32. Kabupaten Tanah Datar
  33. Kabupaten Tapanuli Selatan
  34. Kabupaten Tapanuli Tengah
  35. Kabupaten Tapanuli Utara

Kota

  1. Kota Binjai
  2. Kota Langsa
  3. Kota Lhokseumawe
  4. Kota Medan
  5. Kota Padang
  6. Kota Padang Panjang
  7. Kota Padangsidimpuan
  8. Kota Pariaman
  9. Kota Sibolga
  10. Kota Solok
  11. Kota Subulussalam
  12. Kota Tebing Tinggi

Selanjutnya: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pasca Bencana Sumatra, Ini Tugasnya

Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×