Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan 50 daerah sebagai penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pasca Bencana Sumatra, Ini Tugasnya
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2025, kelonggaran tersebut diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta 47 pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, total daerah yang secara eksplisit tercantum dalam beleid ini mencapai 50 daerah.
Namun, di luar 50 daerah tersebut, daerah lain di wilayah terdampak bencana tersebut juga bisa mendapatkan kelonggaran yang sama jika memperoleh penetapan status keadaan darurat bencana oleh Kepala Daerah, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Melalui PMK ini, pemerintah memberikan relaksasi signifikan terhadap berbagai komponen TKD, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa.
Penyaluran dana tersebut dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana ketentuan normal.
Pemerintah juga memperbolehkan dana TKD yang telah disalurkan namun belum direalisasikan penggunaannya untuk dialihkan ke kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
Khusus untuk Dana Bagi Hasil, PMK 102/2025 mengatur bahwa penyaluran DBH tahun anggaran 2025 dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan.
Sementara pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Seragam Jadi 2,5%
Berikut adalah rincian daerah yang mendapatkan kelonggaran TKD:
Provinsi
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
Kota
- Kota Binjai
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Medan
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Padangsidimpuan
- Kota Pariaman
- Kota Sibolga
- Kota Solok
- Kota Subulussalam
- Kota Tebing Tinggi
Selanjutnya: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pasca Bencana Sumatra, Ini Tugasnya
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













