Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru terkait batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.
PMK yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No.75/2024 yang mengatur batas maksimal defisit dan pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2025.
Salah satu perubahan utama dalam PMK No.101/2025 adalah penetapan batas maksimal defisit APBD 2026 yang diberlakukan sama untuk seluruh daerah, tanpa pembedaan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Ketentuan ini berbeda dengan aturan tahun sebelumnya yang membagi batas defisit berdasarkan tingkat kapasitas fiskal.
Baca Juga: Muncul Super Flu, Menkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tidak Panik
Dalam beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 sebesar 0,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif defisit ini merupakan jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam satu tahun anggaran.
Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 0,20% terhadap PDB.
Sementara itu, untuk masing-masing pemerintah daerah, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026.
Sebagai perbandingan, dalam PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, yakni 3,75% untuk kategori sangat tinggi, 3,65% untuk kategori tinggi, 3,55% untuk kategori sedang, 3,45% untuk kategori rendah, dan 3,35% untuk kategori sangat rendah.
“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 4 PMK No.101/2025, dikutip Rabu (7/1/2026).
Selain defisit, PMK tersebut juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026. Dalam Pasal 5 ayat (1), pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,11% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Pembiayaan utang daerah tersebut mencakup utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. Ketentuan mengenai batas maksimal dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang ini menjadi dasar pengendalian defisit APBD dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur.
Selain itu, PMK No.101/2025 dalam pasal 7 juga menetapkan persyaratan kemampuan keuangan daerah dalam pengendalian pembiayaan utang. Pemerintah daerah diwajibkan memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit sebesar 2,5.
Di samping itu, jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak boleh melampaui 75% dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Kepala daerah harus menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Baca Juga: Mentan Amran Bersama Jajaran Petani Raih Anugrah Tanda Kehiormatan
Selanjutnya: Muncul Super Flu, Menkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Tidak Panik
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













