kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.818   19,00   0,11%
  • IDX 8.925   -19,34   -0,22%
  • KOMPAS100 1.227   -4,69   -0,38%
  • LQ45 868   -3,70   -0,43%
  • ISSI 323   -0,54   -0,17%
  • IDX30 440   -3,19   -0,72%
  • IDXHIDIV20 519   -1,77   -0,34%
  • IDX80 137   -0,51   -0,37%
  • IDXV30 144   -0,52   -0,36%
  • IDXQ30 141   -1,08   -0,76%

Menkeu Purbaya Buka Peluang Hapus Sisa Utang Pinjaman PEN Daerah Terdampak Bencana


Rabu, 07 Januari 2026 / 17:23 WIB
Menkeu Purbaya Buka Peluang Hapus Sisa Utang Pinjaman PEN Daerah Terdampak Bencana
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penghapusan sisa kewajiban Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana alam Sumatera.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025, khususnya Bab X yang mengatur pinjaman PEN pascabencana.

Penghapusan utang Pinjaman PEN dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai pinjaman mengalami kerusakan total atau kerusakan berat akibat bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Baca Juga: Garap Kompleks Haji di Makkah, Danantara Targetkan Tampung 22.000 Jemaah

"Penghapusan sisa kewajiban dilakukan dalam hal aset yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total," bunyi Pasal 20 ayat (1), Rabu (7/1).

Salah satu syarat utama yang ditetapkan pemerintah adalah tingkat kerusakan infrastruktur melebihi 70% dari total nilai aset.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c.

Dalam beleid itu ditegaskan penghapusan sisa kewajiban hanya berlaku terhadap Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur.

Selain memenuhi ambang batas kerusakan, Pemda juga diwajibkan mengajukan permohonan penghapusan secara resmi.

Permohonan diajukan kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku penyalur pinjaman, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

PMK ini juga mengatur pengajuan penghapusan utang harus dilengkapi hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian.

Baca Juga: Resmi! Daerah Terdampak Bencana Sumatra, Pinjaman PEN Bisa Diperpanjang 15 Tahun

Review tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Selanjutnya: Menengok Kekayaan Konglomerat yang Jadi Jangkar Penggerak IHSG

Menarik Dibaca: KAI Layani 4,17 Juta Pelanggan Selama Nataru, 75% Tiket Dibeli Lewat Access by KAI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×