kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah


Selasa, 21 April 2020 / 06:30 WIB
Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah
ILUSTRASI.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah harus memastikan daya beli masyarakat tidak anjlok pandemi virus korona (Covid-19).

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengangguran pemerintah pusat dan daerah sudah mengguyurkan batuan sosial. Sebaliknya bagi pengusaha pemerintah juga memberikan berbgai insentif perpajakan dan kemudahan.

Kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil pemerintah juga sudah bersiap menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Harga minyak turun ke US$ 11,82 per barel, pemerintah masih tenang-tenang saja

Kini kelompok masyarakat yang belum tersentuh kebijakan adalah buruh atau karyawan perusahaan yang yang tidak pernah mendapat insentif negara.

Kelompok ini sudah terkena dampak pandemi Covid-19, seperti penundaan pembayaran gaji, meskipun status belum di PHK.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020

Ada juga yang sudah mengalami pemotongan penghasilan bulanan karena perusahaan tempat bekerja juga kesulitan mencetak penghasilan di tengah krisis.

Satu-satunya harapan untuk mempertahankan daya beli di tengah krisis adalah dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah meminta pengusaha tetap membayar THR sesuai aturan. 

SELANJUTNYA>>>

Buruh akan menolak keras usulan penundaan pembayaran THR yang diminta oleh para pengusaha yang sudah menikmati berbagai fasilitas perpajakan dari pemerintah.

"Kami mendesak pemberian THR diberikan penuh 100%, H-7 sebelum hari raya (Idul Fitri)," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono kepada KONTAN, Senin (20/4).

Baca Juga: Harga Minyak Mentah US$ 11,82 per barel, begini nasib ke penerimaan negara 2020

THR ini tak hanya menjaga daya beli buruh, tapi akan membantu menjaga agar ekonomi tidak anjlok lebih dalam. 

Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy melihat THR mampu mempertahankan daya beli di tengah pandemi. 

Dengan adanya daya beli, maka konsumsi rumah tangga masih bisa bertahan. Sebagai contoh, pada kuartal kedua tahun 2019 konsumsi rumah tangga tumbuh mencapai 5,17% dengan kontribusi terhadap struktur PDB mencapai 55,79%.

Baca Juga: Infrastruktur ditunda, anggaran digunting

Adapun Puasa dan Lebaran 2019 lalu jatuh pada kuarta II. Pada periode itu, total konsumsi masyarakat terhadap produk domestik bruto mencapai  55,83% atau senilai Rp 2.213,3 triliun.

"Jika tidak ada THR konsumsi rumah tangga makin turun," tandasnya.

SELANJUTNYA>>>

Pemberian THR kepada buruh sejatinya bukan hal yang baru bagi pengusaha maupun buruh.

Kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19

Karena itu setiap perusahaan sudah semestinya mengalokasikan THR ini setiap membuat perencanaan anggaran tahunan mereka.

Sebab THR bukanlah bonus atas prestasi kinerja perusahaan, tapi kewajiban yang harus dibayarkan oleh tiap pemberi kerja.

Baca Juga: Alhamdulillah, tunjangan negara bagi tenaga medis pelawan corona segera dicairkan

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dalam bentuk tunai maksimal 7 hari sebelum hari raya. "Tidak boleh dalam bentuk barang, melainkan harus dalam bentuk uang," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberi bantuan dana bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR ke karyawan.

Kelak, perusahaan itu mencicil kewajiban pembayaran THR ke pemerintah. Usulan lain menunda pembayaran THR hingga Desember mengikuti cuti Lebaran yang juga diundur Desember 2020.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×