kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah


Selasa, 21 April 2020 / 06:30 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: | Editor: Syamsul Azhar

Pemberian THR kepada buruh sejatinya bukan hal yang baru bagi pengusaha maupun buruh.

Kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19

Karena itu setiap perusahaan sudah semestinya mengalokasikan THR ini setiap membuat perencanaan anggaran tahunan mereka.

Sebab THR bukanlah bonus atas prestasi kinerja perusahaan, tapi kewajiban yang harus dibayarkan oleh tiap pemberi kerja.

Baca Juga: Alhamdulillah, tunjangan negara bagi tenaga medis pelawan corona segera dicairkan

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dalam bentuk tunai maksimal 7 hari sebelum hari raya. "Tidak boleh dalam bentuk barang, melainkan harus dalam bentuk uang," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberi bantuan dana bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR ke karyawan.

Kelak, perusahaan itu mencicil kewajiban pembayaran THR ke pemerintah. Usulan lain menunda pembayaran THR hingga Desember mengikuti cuti Lebaran yang juga diundur Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×