kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah


Selasa, 21 April 2020 / 06:30 WIB
Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah
ILUSTRASI.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

Pemberian THR kepada buruh sejatinya bukan hal yang baru bagi pengusaha maupun buruh.

Kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19

Karena itu setiap perusahaan sudah semestinya mengalokasikan THR ini setiap membuat perencanaan anggaran tahunan mereka.

Sebab THR bukanlah bonus atas prestasi kinerja perusahaan, tapi kewajiban yang harus dibayarkan oleh tiap pemberi kerja.

Baca Juga: Alhamdulillah, tunjangan negara bagi tenaga medis pelawan corona segera dicairkan

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dalam bentuk tunai maksimal 7 hari sebelum hari raya. "Tidak boleh dalam bentuk barang, melainkan harus dalam bentuk uang," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberi bantuan dana bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR ke karyawan.

Kelak, perusahaan itu mencicil kewajiban pembayaran THR ke pemerintah. Usulan lain menunda pembayaran THR hingga Desember mengikuti cuti Lebaran yang juga diundur Desember 2020.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×