Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Pemberian THR kepada buruh sejatinya bukan hal yang baru bagi pengusaha maupun buruh.
Kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19
Karena itu setiap perusahaan sudah semestinya mengalokasikan THR ini setiap membuat perencanaan anggaran tahunan mereka.
Sebab THR bukanlah bonus atas prestasi kinerja perusahaan, tapi kewajiban yang harus dibayarkan oleh tiap pemberi kerja.
Baca Juga: Alhamdulillah, tunjangan negara bagi tenaga medis pelawan corona segera dicairkan
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dalam bentuk tunai maksimal 7 hari sebelum hari raya. "Tidak boleh dalam bentuk barang, melainkan harus dalam bentuk uang," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberi bantuan dana bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR ke karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News