kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA


Selasa, 26 September 2023 / 20:03 WIB
Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di tengah penurunan harga komoditas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan sumber daya alam (SDA) non migas berhasil tumbuh positif. 

Hingga 31 Agustus 2023, pendapatan SDA non migas tercatat Rp 97,3 triliun atau telah mencapai 150,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023. 

Penerimaan SDA non migas yang moncer ini juga sehubungan dengan penerimaan sektor mineral dan batubara (minerba) yang mencapai Rp 92,75 triliun atau 171,67% dari target. 

Baca Juga: Ada Rencana Denda Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit, Ini Kata Gapki

Nah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja penerimaan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tarif iurang produksi dan royalti batubara sehubungan dengan dampak implementasi PP no. 26 tahun 2022.  "Sehingga meskipun harga batubara menurun, tetapi kenaikan tarif royalti batubara mampu menutupi penurunan tersebut," terang Sri Mulyani, pekan lalu. 

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, PNBP SDA non migas berpotensi berada dalam tren positif hingga akhir tahun 2023. 

Optimismenya sehubungan dengan implementasi PP 26 tahun 2022 tersebut."Kenaikan tarif royalti batubara cukup signifikan dan lebih tinggi dari penurunan harga batubara, sehingga performa penerimaan negara akan tetap baik," terang Riefky kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9). 

Baca Juga: Kemenkeu dan Banggar DPR Naikkan Target Dividen BUMN 2024 Jadi Rp 85,8 Triliun

Adapun dalam beleid tersebut, tarif royalti ditetapkan 13,5% dari sebelumnya 7% dalam aturan lama.  Royalti tersebut diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA). 

Kemudian, selain adanya PP 26 tahun 2022, Riefky juga melihat peluang moncernya PNBP SDA nonmigas dari implementasi PP no 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE). 

PP DHE yang baru dijalankan per awal Agustus 2023 ini, "akan membawa devisa hasil ekspor untuk masuk ke kas negara dan juga akan memperkuat penerimaan negara," tambah Riefky. 

Baca Juga: Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan

Namun, di tengah potensi-potensi tersebut, Riefky mengingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. 

Risiko sehubungan dengan adanya transisi energi yang kemudian akan memengaruhi permintaan dari batubara juga minyak dan gas (migas). 

"Bila kemudian permintaan turun, tentunya akan memengaruhi potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut," tandas Riefky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×