Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Adapun dalam beleid tersebut, tarif royalti ditetapkan 13,5% dari sebelumnya 7% dalam aturan lama. Royalti tersebut diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA).
Kemudian, selain adanya PP 26 tahun 2022, Riefky juga melihat peluang moncernya PNBP SDA nonmigas dari implementasi PP no 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
PP DHE yang baru dijalankan per awal Agustus 2023 ini, "akan membawa devisa hasil ekspor untuk masuk ke kas negara dan juga akan memperkuat penerimaan negara," tambah Riefky.
Baca Juga: Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan
Namun, di tengah potensi-potensi tersebut, Riefky mengingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Risiko sehubungan dengan adanya transisi energi yang kemudian akan memengaruhi permintaan dari batubara juga minyak dan gas (migas).
"Bila kemudian permintaan turun, tentunya akan memengaruhi potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut," tandas Riefky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News