kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA


Selasa, 26 September 2023 / 20:03 WIB
Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Adapun dalam beleid tersebut, tarif royalti ditetapkan 13,5% dari sebelumnya 7% dalam aturan lama.  Royalti tersebut diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA). 

Kemudian, selain adanya PP 26 tahun 2022, Riefky juga melihat peluang moncernya PNBP SDA nonmigas dari implementasi PP no 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE). 

PP DHE yang baru dijalankan per awal Agustus 2023 ini, "akan membawa devisa hasil ekspor untuk masuk ke kas negara dan juga akan memperkuat penerimaan negara," tambah Riefky. 

Baca Juga: Bumerang Kebijakan PNBP Perikanan

Namun, di tengah potensi-potensi tersebut, Riefky mengingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. 

Risiko sehubungan dengan adanya transisi energi yang kemudian akan memengaruhi permintaan dari batubara juga minyak dan gas (migas). 

"Bila kemudian permintaan turun, tentunya akan memengaruhi potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut," tandas Riefky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×