kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif Royalti Batubara Naik, Setoran PNPB dari Sektor Minerba Terdongkrak


Kamis, 27 Juli 2023 / 11:11 WIB
Tarif Royalti Batubara Naik, Setoran PNPB dari Sektor Minerba Terdongkrak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) non migas hingga akhir Juni 2023 sebesar Rp 78,26 triliun. Realisasi ini tumbuh 94,66% secara tahunan alias year on year (YoY) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, realisasi pendapatan SDA non migas ini juga telah mencapai 120,76% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 64,80 triliun.

Adapun realisasi capaian signifikan pendapatan SDA non migas ini disumbang dari sektor pertambangan minerba yang berkontribusi sebesar Rp 74,69 triliun. Realisasi ini telah mencapai 138,24% dari target dan tumbuh 104,69% YoY.

"Kontribusi sektor pertambangan minerba tersebut utamanya berasal dari peningkatan iuran produksi/royalti batubara," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip Kamis (27/7).

Baca Juga: Kebijakan Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Berpotensi Membebani Pelaku Usaha

Kemenkeu melaporkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti batubara hingga Juni 2023 sebesar Rp 5,94 triliun, atau meningkat lebih dari dua kali lipat dari periode yang sama pada tahun 2022. 

Kenaikan ini merupakan dampak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada kementerian ESDM.

Sebagai informasi, peningkatan PNBP dari royalty batubara ini meningkat dengan ditetapkannya PP Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku sejak bulan September 2022. Dalam PP tersebut diatur harga baru royalti batubara hingga 13,5% dari harga yang semula hanya 7% dari harga (untuk harga batubara acuan/HBA sama dengan atau lebih besar US$ 90 per  ton).

"Meski rata-rata harga batubara acuan (HBA) dan volume penjualan batubara mengalami penurunan selama periode Januari hingga Juni 2023, namun kenaikan tarif royalti barubara mampu menutupi penurunan tersebut," katanya.

Baca Juga: Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara Terganjal, Kali Ini Soal Formula HBA

Kemenkeu melaporkan, rata-rata HBA periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023 mengalami kontraksi sebesar 35,15% YoY. Selanjutnya, dari sisi volume penjualan batubara periode Januari sampai dengan Juni 2023 juga mengalami kontraksi sebesar 5,07 % YoY.

Selanjutnya: Karena Alasan Ini, Pertamina Akan Ajuan Insentif Cukai Ethanol

Menarik Dibaca: 7 Cara Mengetahui Anda Diblokir Seseorang di Telegram, Intip Tipsnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×