kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri


Jumat, 28 Juli 2023 / 14:45 WIB
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023). Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.

Beleid turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan terbitnya KMK tersebut, maka ada tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib memarkirkan DHE dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Ini Diskon Pajak bagi Eksportir yang Memarkirkan DHE di Dalam Negeri

Dalam aturan yang lama, yakni KMK Nomor 744 Tahun 2020, pemerintah menetapkan 1.285 pos tarif barang ekspor yang menjadi objek DHE. Nah, dalam KMK terbaru, pemerintah menambah 260 pos tarif barang lagi sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.

"Dalam KMK yang baru akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Sri Mulyani memerinci, penambahan pos tarif tersebut terjadi untuk seluruh sektor komoditas SDA. Untuk sektor pertambangan, semula hanya 180 pos tarif menjadi 209 pos tarif. Artinya terdapat penambahan 29 pos tarif.

Kemudian, sektor pekebunan terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif. Selanjutnya, untuk sektor kehutanan terdapat penambahan 44 pos tarif, yakni dari 219 pos tarif menjadi 263 pos tarif.

Baca Juga: Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri

Sementara di sektor perikanan menjadi salah satu komoditas dengan tambahan pos tarif terbanyak yakni 120 tarif. Dari aturan sebelumnya hanya terdapat 386 pos tarif, namun dalam KMK 744/2023 menjadi 506 pos tarif. "Itu adalah mengenai jenis-jenis komoditas HS code yang masuk dan menjadi objek dari DHE," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Tarif Royalti Batubara Naik, Setoran PNPB dari Sektor Minerba Terdongkrak

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×