Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE SDA.
Dalam aturan yang lama yakni KMK Nomor 744 Tahun 2020, pemerintah menetapkan 1.285 pos tarif barang ekspor yang menjadi objek DHE. Sementara dalam KMK Nomor 272 Tahun 2023, pemerintah menambah 260 pos tarif barang lagi sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.
Nah, untuk sektor perkebunan, terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif.
Baca Juga: Ini Barang Ekspor yang Wajib Parkir DHE SDA di dalam Negeri
Adapun jenis barang ekspor di sektor perkebunan yang wajib memasukkan DHE dalam sistem keuangan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga, tanaman dan akar chicory selain akar dari pos 12.12 (0601.10.00)
- Anggrek (0602.10.10)
- Kayu Karet (0602.10.20)
- Pohon, belukar dan semak, dicangkok atau tidak yang buah atau bijinya dapat dimakan (0602.20.00)
- Mawar, dicangkok atau tidak (0602.40.00)
- Lumut mosse dan lumut lichen (0604.20.10)
- Tomat, segar atau dingin (0702.00.00)
- Ketimun dan ketimun acar, segar atau dingin (0707.00.00)
- Kentang (0710.10.00)
- Jagung Manis (0710.40.00)
- Apel (0808.10.00)
- Saffron (0910.20.00)
- Turmeric (0910.30.00)
- Biji bunga matahari, pecah maupun tidak (1206.00.00)
- Jerami dan sekam serealia, tidak diolah, baik dicacah, ditumbuk, ditekan atau dalam bentuk pelet maupun tidak (1213.00.00)
- Mentega, lemak dan minyak kakao (1804.00.00)
- Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya (1805.00.00)
- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula (2101.20.30)\
- Minyak mentah (1511.10.00)
- Kulit buah jeruk atau melon (termasuk semangka), segar, beku, dikeringkan atau diawetkan sementara dalam air garam, air belerang atau dalam larutan pengawet lainnya (0814.00.00)
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Catat, Ini Barang Ekspor Yang Wajib Parkir DHE SDA di dalam Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News