Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) mulai menekan ruang fiskal pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali besaran transfer dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) meminta pemerintah pusat segera memenuhi anggaran yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan APBN.
Menurut dia, pengurangan transfer tanpa memperhitungkan kapasitas fiskal daerah berisiko mengganggu pembangunan dan pelayanan publik.
"Anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," tegas OSO, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Pemda Evaluasi APBD 2026, Beban Gaji PPPK Jadi Sorotan
OSO menilai persoalan transfer anggaran berpotensi memperlebar ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasalnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan penerimaan yang cukup untuk menutup kebutuhan belanja melalui pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam APBN 2026, pagu TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun dari Rp919,9 triliun pada APBN 2025. Penurunan tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali belanja dan prioritas pembangunan.
Dampaknya mulai dirasakan sejumlah daerah. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, misalnya, menyebut alokasi TKD untuk Kota Bandung tahun ini berkurang hampir Rp 700 miliar.
Penurunan transfer tersebut membuat pemerintah daerah harus mengatur ulang ruang fiskalnya, termasuk dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Uang dari Pusat Berkurang, Pemda Mulai Rombak APBD 2026
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi mengatakan daerah tetap membutuhkan transfer dari pusat untuk menjaga keberlangsungan layanan dasar.
Ia meminta pemerintah secara bertahap mengembalikan sebagian TKD yang telah dikurangi.
Bursah memahami pemerintah pusat membutuhkan anggaran besar untuk membiayai sejumlah program prioritas nasional, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan ketahanan pangan.
Namun, menurut dia, pengurangan TKD perlu dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kapasitas Fiskal Jadi Pertimbangan
Ekonom senior Fuad Bawazier menilai kebijakan transfer ke daerah tidak semestinya diterapkan secara seragam. Sebab, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda.
Menurut Fuad, hanya sebagian kecil daerah yang mampu membiayai kebutuhan APBD secara relatif mandiri. Karena itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal asimetris dengan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kapasitas keuangan daerah.
Fuad mencontohkan Jakarta dan Badung, Bali, yang memiliki basis penerimaan nonpertambangan relatif kuat. Di sisi lain, terdapat daerah seperti Bengkalis dan Riau yang memiliki basis penerimaan dari sektor pertambangan.
Baca Juga: Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30% APBD Masih Berlaku di 2027, Prioritaskan PPPK
"Perlu ada kebijakan asimetris," kata Fuad.
Perdebatan mengenai TKD menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan pemerintah pusat melakukan konsolidasi fiskal dan kebutuhan daerah mempertahankan kapasitas belanja.
Bagi pemerintah daerah, penurunan transfer berarti semakin sempitnya ruang untuk membiayai pembangunan dan layanan dasar.
Sementara bagi pemerintah pusat, pengendalian TKD diperlukan untuk menjaga ruang fiskal APBN dan membiayai program prioritas nasional.
Karena itu, penyesuaian TKD ke depan menjadi penting agar efisiensi fiskal di tingkat pusat tidak berujung pada tekanan berlebihan terhadap APBD, terutama di daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7881294/oso-dorong-penguatan-anggaran-daerah-untuk-menjaga-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














