kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah ubah skema penyaluran dana desa 2018


Senin, 15 Januari 2018 / 20:11 WIB
Pemerintah ubah skema penyaluran dana desa 2018
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyaluran dana desa tahun ini untuk mendukung program padat karya (cash for work). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 29 Desember 2017 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam PMK tersebut, diatur penyaluran dana desa untuk mendukung cash for work melalui percepatan pencairan dan pencairan tiga tahap. Pertama, 20% dari total pagu dengan pencairan paling cepat minggu kedua Januari 2018 dan paling lambat minggu ketiga Juni 2018.

Persyaratannya lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) menyampaikan dokumen penetapan APBD yang di dalamnya memuat anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak, serta retribusi daerah. Selain itu, pemda menyampaikan peraturan bupati atau walikota tentang penetapan rincian dana desa.

"Kalau daerah telah menyampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dokumen tersebut, maka 20% tahap pertama akan dicairkan," kata Boediarso di kantor Kemenkeu, Senin (15/1).

Kedua, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat akhir Maret 2018 dan paling lambat minggu keempat Juni 2018. Adapun persyaratan pengajuan ini, yaitu pemda menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya dan menyampaikan laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

Ketiga, 40% dari total pagu dengan pencairan paling cepat pekan Juli 2017. Persyaratannya, penyaluran dana desa tahap pertama dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75%, penyerapan dana desa telah mencapai 75%, dan pencapaian output mencapai 50%.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, skema cash for work akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat desa. Pihaknya memperkirakan skema ini akan menciptakan lima juta kesempatan kerja di desa.

Namun menurutnya, pemerintah masih perlu melihat kinerja pemda jika rencana percepatan penyaluran dana desa tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih banyak dana desa yang menumpuk di Pemda dan belum disalurkan ke desa.

"Di tahap kedua 2017 (dana desa) numpuk di kabupaten kota. Jumlahnya besar. Ini perlu diantisipasi," kata Robert kepada KONTAN.

Robert menilai, pemerintah perlu membuat kluster desa mana yang perlu diprioritaskan untuk mendapat dana desa. Jangan sampai, percepatan penyaluran dana desa nantinya mengorbankan kualitas proses.

"Jangan sampai numpuk di dia (pemda). Kalau kaya gini, bukan berkualitas malah inefisiensi," tambah Robert.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×