kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pemerintah percepat pencairan dana desa 2018


Rabu, 13 Desember 2017 / 11:12 WIB
Pemerintah percepat pencairan dana desa 2018


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran dana desa di tahun depan. Hal itu dilakukan untuk mendukung penyaluran dana desa dengan skema cash for work atau pencairan secara tunai untuk program padat karya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penyaluran dana desa di tahun depan akan tetap dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, sebesar 60% dari total pagu anggaran. Sementara tahap kedua sebesar 40% dari total pagu anggaran.

"Sesuai skema cash for work yang tadinya Februari bisa jadi Januari. Tahap kedua yang tadinya Juli bisa dimajukan jadi Juni. Ini sedang kami kaji. Tergantung keputusan Bu Menteri Keuangan," kata Boediarso, Selasa (12/12).

Dalam APBN 2018, pemerintah mematok anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun, sama dengan pagu anggaran dalam APBN-P tahun ini. Dengan demikian, di tahap pertama pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun sisanya di tahap kedua.

Penyaluran dana desa tahap pertama, dilakukan apabila daerah memenuhi tiga persyaratan, yaitu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) APBD, Peraturan Kepala Daerah (Perkda) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, dan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Sementara itu, Penyaluran dana desa tahap kedua, dilakukan apabila daerah memenuhi tiga persyaratan juga, yaitu menyampaikan laporan dana desa tahap pertama telah disalurkan ke rekening kas daerah (RKD) minimal 90%, laporan dana desa tahap pertama telah diserap oleh desa rata-rata minimal 75%, dan rata-rata pencapaian output maksimal 50%.

Adapun penyaluran dana desa dengan skema cash for work tersebut berlaku untuk maksimal lima kegiatan. Yang wajib yaitu kegiatan pembangunan embung. Sisanya, bisa kegiatan membangun jalan, jembatan, irigasi, polindes, PAUD, atau pasar desa.

Boediarso bilang, dana yang dialokasikan untuk upah pekerja minimal 30% dari nilai pekerjaan fisik dengan nominal di bawah upah buruh tani atau di bawah Rp 50.000 per hari.

Hasil kajian Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan durasi pekerjaan 55 sampai 150 hari, skema cash for work ini akan menyerap tenaga kerja 110-475 orang, meningkatkan pendapatan masyarakat Rp 154 juta-Rp 835 juta, dan meningkatkan daya beli Rp 108 juta-Rp 584 juta per desa.

Di tingkat nasional, skema ini akan menyerap tenaga kerja 5,8 juta-11,8 juta jiwa, meningkatkan pendapatan masyarakat Rp 8,2 triliun-Rp 17,5 triliun, meningkatkan daya beli masyarakat Rp 5,7 triliun-Rp 12,2 triliun, meningkatkan pertumbuhan sebesar 0,06%-0,12%, dan menurunkan kemiskinan kemiskinan hingga 355.000 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×