kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Pemerintah Mulai Respons Usulan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau


Rabu, 09 Juli 2025 / 17:13 WIB
Pemerintah Mulai Respons Usulan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah mulai merespons usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai merespons usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama menyatakan bahwa penentuan tarif cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek lintas sektor.

“Terkait usulan (moratorium cukai) tersebut akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal yang setiap saat dilakukan pencegahan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (9/7/2025).

Pernyataan ini merupakan respons atas desakan dari pelaku industri dan berbagai kalangan yang meminta pemerintah tidak menaikkan tarif CHT hingga tiga tahun ke depan. 

Baca Juga: Koalisi Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok di 2026

Kekhawatiran utamanya adalah kenaikan tarif yang terlalu agresif dapat menekan industri, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatkan pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang semakin masif. 

Djaka mengatakan, keputusan terkait tarif CHT tak hanya menjadi kewenangan Bea Cukai, tapi juga hasil koordinasi lintas direktorat.

“Dalam rumusan kebijakan cukai, Bea Cukai tidak berdiri sendiri tapi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelasnya.

Terpisah, akademisi sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyebut perumusan kebijakan cukai tembakau penting untuk menggunakan pendekatan multisektoral agar ada takaran seimbang dari berbagai dimensi.

“Ada perkebunan, ada pertanian, ada perindustrian, ada perdagangan. Libatkan mereka untuk mengkalkulasi secara legal, tentang apa-apa yang termasuk dalam kenaikan cukai itu, sekaligus juga menakar dimensi-dimensi berbagai sektor tadi secara berimbang,” ujarnya.

Baca Juga: Cegahan Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Cukai dan HJE

Menurutnya, jika ada satu perspektif yang mendominasi perumusan kebijakan CHT, akan berisiko mengabaikan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

Ia pun meminta Dirjen Bea Cukai yang baru dapat mengelola isu ini secara menyeluruh dan berimbang. 

“Harus ada proteksi pilihan terhadap para petani tembakau dan buruh-buruhnya di pabrik industri tembakau. Itu yang mesti dipertimbangkan, diperhitungkan dengan matang dan dikelola dengan multi-sektoralitas,” tegas Widyanta.

Sementara dari kalangan buruh, Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan cukai paling tidak untuk tiga tahun ke depan. 

Alasannya karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik, ditambah melemahnya daya beli masyarakat.

“Karena mengingat daya beli masyarakat juga turun, jadi kami justru ingin meminta kepada Presiden untuk menunda kenaikan cukai paling tidak tiga tahun ke depan. Karena kan kita melihat kondisi ekonomi juga tidak baik-baik saja,” kata Waljid.

Baca Juga: Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026, Begini Roadmap Pemerintah

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp17,1 triliun. Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN. 

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp301,6 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp226,4 triliun, yang memperlihatkan peran strategis sektor ini dalam menopang pendapatan negara.

Namun di balik kontribusi ini, industri hasil tembakau menunjukkan tanda-tanda perlambatan. 

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2026

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan, berbanding pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/07/09/dirjen-bea-cukai-respons-usulan-moratorium-tarif-cht-akan-dikaji-lintas-sektor.
 

Selanjutnya: Wamenpora Taufik Hidayat Resmi Ditunjuk jadi Komisaris PLN EPI

Menarik Dibaca: Alibaba Cloud Jalin Kemitraan Baru dengan Beragam Platform Tranformasi Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×