kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.309   -91,00   -0,55%
  • IDX 7.163   20,76   0,29%
  • KOMPAS100 1.043   2,50   0,24%
  • LQ45 814   1,99   0,25%
  • ISSI 224   0,75   0,34%
  • IDX30 425   1,38   0,33%
  • IDXHIDIV20 505   1,40   0,28%
  • IDX80 117   0,14   0,12%
  • IDXV30 119   -0,12   -0,11%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2026


Kamis, 22 Mei 2025 / 06:08 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2026
ILUSTRASI. Cukai Rokok.  Setelah memilih menaikkan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, pemerintah memberi sinyal untuk mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN. JAKARTA. Setelah memilih menaikkan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, pemerintah memberi sinyal untuk mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan.

Hal ini menjadi salah satu upaya dalam mengerek penerimaan cukai 2026.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, disebutkan bahwa intensifikasi penerimaan dilakukan melalui kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kebijakan ini, berlandaskan empat pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Baca Juga: Ekonom Dorong Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2026

Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan juga bahwa intensifikasi penerimaan juga akan dilakukan melalui restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan HJE untuk periode 2026-2029. Penyusunan ini dilakukan agar kebijakan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Sarno mengungkapkan, roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai, tetapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.

Baca Juga: Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026, Begini Roadmap Pemerintah

Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan, terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, HJE, hingga simplifikasi struktur tarif cukai.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah RPJMN ditetapkan, Kemenkeu juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui keputusan Menteri keuangan (KMK).

"Ini akan menjadi panduan untuk menyusun, kira-kira selama empat hingga lima tahun ke depan, besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa, termasuk layer-layer-nya mana yang menurut kami pas untuk kami simplifikasi atau disederhanakan," terang Sarno, belum lama ini.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman juga mengatakan, meski pada tahun 2025 tetap, pemerintah perlu menyesuaikan tarif CHT di 2026 untuk memastikan cukai tetap efektif sebagai instrumen pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah

Menarik Dibaca: 5 Ciri Anda Punya Kepribadian Ambivert, Gabungan Introvert dan Extrovert

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×