Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 6,39 triliun pada 2025.
Angka DBH CHT ini meningkat 28,57% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 4,97 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (20/2).
Baca Juga: Kenaikan Cukai Selama Ini Dinilai Tak Efektif Tekan Jumlah Perokok
Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Adapun daerah yang mendapatkan DBH CHT paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur Rp 3,57 triliun, Jawa Tengah Rp 1,46 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 619,01 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 610,88 miliar.
Selanjutnya: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Perdana atas Tuduhan Pemberontakan
Menarik Dibaca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Tencent Cloud Day
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News