kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Meningkat di 2025 Menjadi Rp 6,39 Triliun


Kamis, 20 Februari 2025 / 16:54 WIB
Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Meningkat di 2025 Menjadi Rp 6,39 Triliun
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 6,39 triliun pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 6,39 triliun pada 2025.

Angka DBH CHT ini meningkat 28,57% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 4,97 triliun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (20/2).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Selama Ini Dinilai Tak Efektif Tekan Jumlah Perokok

Untuk diketahui, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

Adapun daerah yang mendapatkan DBH CHT paling tinggi di antaranya, total provinsi Jawa Timur Rp 3,57 triliun, Jawa Tengah Rp 1,46 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 619,01 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 610,88 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×