kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

Koalisi Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok di 2026


Selasa, 08 Juli 2025 / 14:14 WIB
Koalisi Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok di 2026
ILUSTRASI. Koalisi Pengendalian Tembakau mendukung pemerintah untuk mereformasi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lima belas organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pengendalian Tembakau telah mengirimkan surat dukungan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2026.

Surat ini disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah karena dampak kesehatan dan ekonomi Indonesia yang semakin memburuk akibat konsumsi produk tembakau yang tidak terkontrol. 

Dukungan reformasi kebijakan CHT ini muncul untuk mendesak Pemerintah memahalkan harga produk tembakau menjadi tidak terjangkau, setelah sebelumnya tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun 2025.

Surat dukungan tersebut menekankan pentingnya reformasi kebijakan CHT di tengah keadaan tingginya prevalensi perokok Indonesia, kerugian negara karena penyakit akibat merokok, hingga pengaruh buruk konsumsi rokok yang tidak terkendali pada produktivitas masyarakat dan generasi muda. 

Baca Juga: Pelaku Industri Minta Pemerintah Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Koalisi menyoroti belum efektifnya pengendalian konsumsi produk tembakau yang terbukti dari  penurunan yang belum signifikan.

Kenaikan cukai rokok utamanya ditujukan untuk mencegah anak, remaja, dan penduduk miskin merokok, serta  membantu perokok aktif berhenti merokok. 

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas-PT), Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa cukai rokok ini merupakan denda bagi perokok yang telah hidup tidak sehat, mereka yang membayar cukai. 

"Menaikkan cukai rokok merupakan win-win solution bagi Pemerintah, industri, dan rakyat. Hal ini terbukti di banyak negara maju," kata Hasbullah dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 29,7% atau 73 juta lebih orang dewasa adalah perokok aktif, dan perokok anak usia 10-18 tahun mengalami kenaikan tajam dari 4,1 juta anak tahun 2018 menjadi 5,9 juta anak di 2023.

Lebih lanjut, konsumsi rokok elektronik melonjak sepuluh kali lipat dalam satu dekade (dari 0,3% menjadi 3% menurut GATS 2021), terutama pada remaja dan dewasa muda akibat lemahnya regulasi cukai, distribusi, iklan, dan promosi.

Hal ini menyebabkan semakin banyak anak dan remaja mengkonsumsi produk tembakau  dan nikotin sehingga berdampak serius pada kesehatan dan masa depan.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, menilai harga rokok yang masih murah dan terjangkau akibat rendahnya tarif CHT dan struktur golongan bertingkat yang kompleks menyebabkan konsumsi rokok hingga saat ini masih tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Blitar Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ke Pekerja SKT Sampoerna

“Dari survei yang telah PKJS UI lakukan, setidaknya harga rokok harus naik jadi tujuh puluh ribu rupiah per bungkus untuk membuat perokok mau berhenti membeli rokok.” jelas Aryana.

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih mengungkapkan bahwa CHT berdampak positif bagi kesehatan maupun pendapatan negara. 

Sayangnya, tarif CHT yang diterapkan saat ini masih jauh dari rekomendasi WHO, yaitu idealnya naik sebesar 25% setiap tahun.

“Berbagai riset sudah membuktikan efektivitas cukai. Riset terbaru CISDI menunjukkan jika harga rokok naik 10% maka akan mengurangi kemungkinan inisiasi merokok remaja sekitar 22%. Tidak hanya untuk kesehatan, riset kami pada 2020 juga membuktikan bahwa kenaikan tarif CHT sebesar 30% akan menambah pendapatan negara sebesar Rp 5,72 triliun, ” kata Diah.

Berangkat dari urgensi perlindungan kesehatan masyarakat dan pentingnya penguatan kebijakan fiskal pengendalian tembakau, Koalisi menyampaikan 5 rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat kebijakan CHT:

  1. Memastikan kenaikan tahunan tarif CHT setiap tahun untuk seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan tembakau iris, dengan rata-rata kenaikan minimal 25% untuk semua jenis rokok dan di atas 5% untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  2. Menyederhanakan struktur tarif CHT secara bertahap menjadi hanya 3–5 lapisan pada tahun 2029, sebagaimana amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (RPJMN 2025-2029).
  3. Menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) minimum dan memperkecil jarak antar layer untuk menghilangkan segmentasi harga yang melemahkan upaya pengendalian konsumsi.
  4. Menerapkan tarif maksimal 57% untuk rokok elektronik dan produk tembakau lainnya guna mencegah pergeseran konsumsi (switching) untuk efektivitas pengendalian konsumsi rokok melalui kebijakan fiskal.
  5. Menetapkan peta jalan kebijakan kenaikan tarif dan simplifikasi struktur CHT melalui Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjamin konsistensi implementasi di seluruh kementerian dan lembaga.

Koalisi Pengendalian Tembakau mengakhiri surat dukungan dengan menegaskan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau bukan semata soal fiskal, melainkan keberpihakkan pemerintah untuk generasi penerus bangsa. 

Baca Juga: Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Meningkat di 2025 Menjadi Rp 6,39 Triliun

Koalisi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam merumuskan dan mengawal kebijakan CHT berbasis bukti demi menjawab tantangan pembangunan dan mewujudkan rakyat Indonesia yang sehat produktif menuju Generasi Emas yang kompetitif, berkeadilan, dan berdaulat sebagaimana telah Presiden canangkan dalam Asta Cita.

Dengan semangat membentuk generasi yang sehat, produktif, dan terhindar dari pengaruh zat berbahaya, maka Koalisi Pengendalian Tembakau mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif CHT tahun 2026. 

Selanjutnya: Dunia Usaha Wanti-Wanti Penerapan Kebijakan Tarif 32% AS Berdampak ke Padat Karya

Menarik Dibaca: MyRepublic Uji Coba Pemasangan Fiber Optik Evolv dari Corning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×