kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026, Begini Roadmap Pemerintah


Rabu, 21 Mei 2025 / 16:36 WIB
Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026, Begini Roadmap Pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi melakukan restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan.

"Intensifikasi penerimaan yang berupa: kebijakan tarif CHT yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungsangan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal) dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan serta restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip Rabu (21/5).

Baca Juga: Prabowo Menunjuk Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak, Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029. 

Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengungkapkan, inisiatif penyusunan roadmap ini sebenarnya sudah dirintis dalam beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai, tetapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.

"Ini mendorong kami di Internal Kemenkeu, kami di BKF, dan teman-teman di Bea Cukai yang kemudian men-trigger kami untuk kemudian kita secara internal menyusun semacam panduan penyusunan kebijakan cukai jangkah menengah," jelas Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4).

Baca Juga: Bimo Wijayanto Dirjen Pajak, Letjen Djaka Dirjen Bea Cukai, Berapa Gaji PNS Kemenkeu?

Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan, terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, harga jual eceran (HJE), serta rencana penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah RPJMN ditetapkan, Kementerian Keuangan juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dokumen ini akan memuat panduan tentang besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi kelompok tarif.

"Sehingga ini akan menjadi panduan kita untuk melihat atau menyusun, kira-kira selama 4-5 tahun ke depan, besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa, termasuk layer-layernya mana yang menurut kita pas untuk kita simplifikasi atau disederhanakan," imbuhnya.

Selanjutnya: Bank DBS Soroti Dampak Positif Pemangkasan BI Rate terhadap Konsumsi Masyarakat

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 22-23 Mei, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×