Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga membuka opsi melakukan restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan.
"Intensifikasi penerimaan yang berupa: kebijakan tarif CHT yang berlandaskan 4 pilar (pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungsangan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal) dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan serta restrukturisasi tarif CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip Rabu (21/5).
Baca Juga: Prabowo Menunjuk Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak, Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029.
Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengungkapkan, inisiatif penyusunan roadmap ini sebenarnya sudah dirintis dalam beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Roadmap yang disiapkan bukan hanya fokus pada aspek cukai, tetapi juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau, mulai dari sektor pertanian, industri, tata niaga, hingga aspek kesehatan.
"Ini mendorong kami di Internal Kemenkeu, kami di BKF, dan teman-teman di Bea Cukai yang kemudian men-trigger kami untuk kemudian kita secara internal menyusun semacam panduan penyusunan kebijakan cukai jangkah menengah," jelas Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4).
Baca Juga: Bimo Wijayanto Dirjen Pajak, Letjen Djaka Dirjen Bea Cukai, Berapa Gaji PNS Kemenkeu?
Menurutnya, panduan ini akan dijadikan acuan berkelanjutan, terutama untuk menetapkan parameter terukur dalam kebijakan kenaikan tarif cukai, harga jual eceran (HJE), serta rencana penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah RPJMN ditetapkan, Kementerian Keuangan juga akan menerjemahkannya ke dalam regulasi teknis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Dokumen ini akan memuat panduan tentang besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi kelompok tarif.
"Sehingga ini akan menjadi panduan kita untuk melihat atau menyusun, kira-kira selama 4-5 tahun ke depan, besaran tarifnya akan seperti apa, termasuk HJE-nya akan seperti apa, termasuk layer-layernya mana yang menurut kita pas untuk kita simplifikasi atau disederhanakan," imbuhnya.
Selanjutnya: Bank DBS Soroti Dampak Positif Pemangkasan BI Rate terhadap Konsumsi Masyarakat
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 22-23 Mei, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News