kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah akan pertahankan aset Kertas Leces


Rabu, 26 September 2018 / 20:35 WIB
Pemerintah akan pertahankan aset Kertas Leces
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinyatakan pailit dari gugatan pembatalan homologasi, PT Kertas Leces (persero) langsung ada dalam kondisi insolvensi. Kurator bisa langsung melakukan pemberesan aset.

Namun, dalam catatan kepailitan di Indonesia, tidakada  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinyatakan pailit kemudian berakhir dengan pemberesan aset. Sebabnya, putusan pailit di pengadilan niaga kerap kandas di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

Nah upaya kasasi, kini memang tengah dipersiapkan pemerintah, guna mencegah hilangnya aset-aset yang dimiliki negara. 
Direktur Utama Kertas Leces Syarif Hidayat, dan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Henry Sihotang telah mengafirmasi hal ini kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).

Sementara itu, seorang pejabat eselon I di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bilang, upaya hukum dilakukan memang agar aset-aset negara tak hilang.

"Bagaimanapun juga aset-aset negara memang perlu dipertahankan, dan kami tentu akan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang ada," kata pejabat tersebut kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Meski demikian, si pejabat yang enggan disebutkan namanya bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN akan mengikuti proses kepailitan sebagaimana mestinya.

"Putusannya belum inkrah, sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Tapi jika sudah inkrah ya kita mengikuti ketentuan saja," lanjutnya.

Termasuk katanya, jika kelak kurator akan melakukan pemberesan aset guna menutupi utang-utang Leces.

Sementara dalam UU 37/2004 para pihak memang punya kesempatan selama delapan hari untuk mengajukan kasasi. 

Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba bilang, upaya kasasi tak serta merta menghentikan proses kepailitan.

"Para pihak memang punya opsi untuk kasasi, membatalkan kepailitan. Tapi itu tak berarti menghentikan proses kepailitan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Lebih lanjut James bilang, jika kasasi atau dalam taraf Peninjauan Kembali putusan dinyatakan batal, proses kapailitan dihentikan.

"Namun untuk hal yang sudah dilakukan oleh kurator tidak bisa dibatalkan," lanjut James.

Sekadar informasi, gugatan pembatalan homologasi ini diajukan 15 Maret lalu oleh 15 karyawan Leces dengan nilai tagihan senilai Rp 15,8 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan Leces. Sementara Perkara terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Gugatan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKLU) dahulu PKPU Leces  berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. 
Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur. Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara dari isi rencana perdamaian, nilai tagihannya Leces sejatinya bisa direstrukturisasi hampir 50% sehingga menyisakan kewajiban Rp 1,11 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi, dan Leces jatuh pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×