Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (persero) resmi menyandang status pailit, menyusul putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan, Selasa (25/9) sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapatkan Kontan.co.id
Meski menyandang status pailit, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerah. Direktur Utama PPA Henry Sihotang menyatakan akan melaksanakan beberapa upaya mencegah Leces pailit.
"Secara hukum, Leces nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan secara bersamaan, kita akan melanjutkan negosiasi dengan calon investor," kata Henry saat dihubungi Kontan.co.id.
Henry menjelaskan, saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces.
"Sebetulnya kami sedang finalisasi kajian karena ada calon investor yang berminat bekerjasama. Semiga kalau kasasi nanti berhasil, kita akan segera operasionalkan pabrik," paparnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat sempat menyatakan kepada Kontan.co.id bahwa setidaknya ada tiga investor yang menaksir Leces. Dua di antaranya adalah PT Limeda Internasional, dan PT Sinar Energi Perkasa, satunya lagi adalah perusahaan asing.
Sinar dan Limeda disebut Syarif telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk membeli Leces. Namun baru Limeda yang memberikan ketersediaan dana (proof of fund) senilai EUR 800 juta. Namun, ketika dikonfirmasi kembali Syarif bilang pilihan mulai mengerucut. Meski ia tak mau menyebut siapa investor tersebut.
"Pilihannya mulai mengerucut. Sebenarnya ada dua investor, tapi yang satu lagi belum memberikan ketersediaan dana, sementara lainnya sudah memberikan ketersediaan dana senilai Rp300 miliar. Tapai kalau untuk namanya kita belum bisa sebut," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.
Terkait ikhtiar menggaet investor, kuasa hukum penggugat Eko Novriabsyah Putra dari Kantor Hukum ENP pesimistis. Ia ungkapkan beberapa alasannya.