Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerahkan aset PT Kertas Leces (persero) ke tangan para kreditur. Kemarin, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit Kertas Leces setelah dinyatakan gagal memenuhi perjanjian perdamaian yang diajukan 15 karyawannya.
"Secara hukum, Leces nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan secara bersamaan, kami akan melanjutkan negosiasi dengan calon investor," kata Direktur Utama PPA Henry Sihotang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/9).
Henry menjelaskan, saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces.
"Sebetulnya kami sedang finalisasi kajian karena ada calon investor yang berminat bekerjasama. Semiga kalau kasasi nanti berhasil, kita akan segera operasionalkan pabrik," paparnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat sempat menyatakan kepada Kontan.co.id bahwa setidaknya ada tiga investor yang menaksir Leces. Dua di antaranya adalah PT Limeda Internasional, dan PT Sinar Energi Perkasa, satunya lagi adalah perusahaan asing.
Sinar dan Limeda disebut Syarif telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk membeli Leces. Namun baru Limeda yang memberikan ketersediaan dana (proof of fund) senilai EUR 800 juta. Namun, ketika dikonfirmasi kembali Syarif bilang pilihan mulai mengerucut. Meski ia tak mau menyebut siapa investor tersebut.
"Pilihannya mulai mengerucut. Sebenarnya ada dua investor, tapi yang satu lagi belum memberikan ketersediaan dana, sementara lainnya sudah memberikan ketersediaan dana senilai Rp300 miliar. Tapai kalau untuk namanya kita belum bisa sebut," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.
Terkait ikhtiar menggaet investor, kuasa hukum penggugat Eko Novriabsyah Putra dari Kantor Hukum ENP pesimistis. Ia ungkapkan beberapa alasannya.
Pertama, Soal niat mencari investor, sebenarnya telah diungkapkan Leces selama persidangan. Namun dalam putusannya Majelis Hakim menilai, ikhtiar tersebut tak memberikan kepastian hukum terkait pembayaran kewajiban Leces kepada kreditur-krediturnya.
"Kedua, mereka ini baru bilang mau mencari investor ketika ada gugatan. Padahal, homologasi PKPU sudah lama, mengapa tak sejak awal dicari investor," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Mengingatkan PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.
Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.
Sementara dari isi rencana perdamaian, nilai tagihannya Leces sejatinya bisa direstrukturisasi hampir 50% sehingga menyisakan kewajiban Rp1,11 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi, dan Leces jatuh pailit.
"Ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, dan Kementerian BUMN, bahwa Leces pailit oleh karyawannya yang tak dipenuhi gaji dan pesangonnya," lanjut Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News