Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak bisa memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Cara perpanjangan SPT Tahunan badan adalah dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Sehingga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak paling lama lima bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Orang Perorangan (OP), atau paling lama enam bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Badan.
Baca Juga: Terima 12,57 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Bersyukur Masyarakat Masih Taat Pajak
“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk SPT Tahunan WP badan,” seperti dikutip dari Buku APBN Kita Edisi April 2023.
Wajib pajak bisa menyampaikan pengajuan perpanjangan tersebut kepada KPP atau dengan menggunakan aplikasi e-PSPT, dengan menyebutkan alasan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Selain itu juga melampirkan Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup), Surat Setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29, dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News