kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok (31/3) Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Djponline.pajak.go.id


Kamis, 30 Maret 2023 / 13:48 WIB
Besok (31/3) Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Djponline.pajak.go.id
ILUSTRASI. Besok (31/3) Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Djponline.pajak.go.id


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catat tata cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan pribadi dengan formulir 1770S & 1770 SS tahun 2023 di Djponline.pajak.go.id. Besok, Jumat 31 Maret 2023 adalah batas akhir lapor SPT tahunan pribadi.

Cara lapor SPT tahunan pribadi di Djponline.pajak.go.id sangat mudah. Anda bisa lapor SPT tahunan pribadi di Djponline.pajak.go.id darimana saja, asal ada akses internet.

Nah, menjelang batas akhir lapor SPT tahunan pribadi 2023, sudah ada jutaan wajib pajak yang partisipasi. Anda harus bergegas buka link website Djponline.pajak.go.id jika belum lapor SPT tahunan pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ada sebanyak 10,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan sampai dengan Selasa 28 Maret 2023.

Angka itu setara 52,65% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 4,64% jika dibandingkan dengan tahun 2022. “Sampai dengan 28 Maret 2023 pukul 23.02 WIB total terdapat 10,2 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.di, Rabu (29/3) petang.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Badan, Tersangka Pidana Pajak Ini Rugikan Negara Rp 317 Miliar

Untuk diketahui, apabila telat lapor SPT tahunan, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tidak lapor SPT tahunan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Baca Juga: Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cara lapor SPT tahunan pribadi 1770

Cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 untuk wajib pajak pribadi bisa dilakukan secara online. Dengan cara online, Anda bisa isi SPT pajak tahunan 1770 pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.

Cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 ini bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional. Intinya, jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya isi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda isi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Lalu bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi 1770?

Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Pajak Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Dilansir dari Kompas.com, Cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Adapun cara lapor SPT tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara lapor SPT tahunan pribadi PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir. Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum isi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara lapor SPT tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.

Cara lapor SPT tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  • Pilih Buat SPT;
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D.
  • Centang Setuju jika data sudah benar;
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara lapor SPT tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770 S

Sementara itu, cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 S bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara isi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi 1770S dan 1770 SS wajib pajak pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online. Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT pajak tahunan 1770 pribadi sebelum batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×