kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

10,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Kamis, 30 Maret 2023 / 10:23 WIB
10,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sebanyak 10,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Selasa (28/3. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan  (SPT) Tahunan 2022 hingga 28 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 10,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Selasa (28/3.

Angka itu setara 52,65% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 4,64% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Sampai dengan 28 Maret 2023 pukul 23.02 WIB total terdapat 10,2 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.di, Rabu (29/3) petang.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Badan, Tersangka Pidana Pajak Ini Rugikan Negara Rp 317 Miliar

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Baca Juga: Tidak Laporkan Unitlink di SPT Tahunan, Siap-Siap Kena Denda Pajak

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×