Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jumlah pelaporan tersebut tumbuh 4,97% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Selain itu, kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 58,61%.
“Pertumbuhannya hampir 5% sampai tadi pagi hari ini, dan masih bisa dimaksimalkan sampai dengan nanti nanti malam,” tutur Suahasil dalam media briefing Kemenkeu, Jumat (31/3).
Baca Juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT 2023, Buka Pajak.go.id, Jangan Sampai Dapat Sanksi
Dari jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 325.403 SPT Tahunan PPh Badan dan 11,07 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Capaian pelaporan yang sangat baik ini didominasi oleh media pelaporan menggunakan e-Filing. Tercatat, pelaporan menggunakan media e-filing sampai dengan periode laporan mencapai 8,7 juta SPT dari jumlah keseluruhan pelaporan.
Selain itu, ada 1,2 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form, dan sejumlah 5.106 SPT Tahunan disampaikan melalui e-SPT. Meskipun demikian, masih terdapat WP yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan media manual atau datang langsung ke kantor pajak dengan jumlah 332.365 SPT Tahunan.
Suahasil mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Kemudian, April mendatang giliran waktu pelaporan SPT badan.
“Sampai dengan hari ini sampai dengan nanti malam, terima kasih untuk kepatuhan Anda (wajib pajak) semua, terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT orang pribadi,” ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 56,38 Juta WNI Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
Dia mengimbau, masih ada kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT-nya sampai dengan malam nanti. Pun bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT di tahun-tahun sebelumnya.
“Masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu udah komplit atau belum ya boleh sekaligus hari ini juga di bereskan silahkan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News