Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace asing mulai dari China hingga Amerika Serikat (AS) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang online asal Indonesia.
Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha Indonesia yang memasarkan produknya melalui platform marketplace luar negeri seperti di Singapura, China, Jepang, dan AS.
Baca Juga: Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak
"Ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri entah di Singapura, China, Jepang, atau Amerika dan ternyata yang berjualan banyak orang Indonesia, kita bisa tunjuk platform itu untuk memungut PPh 0,5%," ujar Hestu dalam Media Briefing, Senin (14/7).
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan usaha (level playing field), khususnya bagi pelaku e-commerce dalam negeri.
"Ini supaya adil bagi pelaku usaha dalam negeri, agar mereka tidak merasa diperlakukan tidak setara," lanjutnya.
Hestu menjelaskan bahwa DJP sudah menjalin komunikasi awal dengan sejumlah marketplace besar, termasuk melalui pertemuan one-on-one, untuk memastikan kesiapan sistem mereka dalam memungut pajak tersebut.
"Kami berharap mereka koperatif, dan segera menyesuaikan sistem yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini," kata Hestu.
Ia mencontohkan, proses serupa pernah dilakukan pada 2020 ketika pemerintah menunjuk platform digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Tantangan Implementasi PMK 37/2025, Celios Soroti Penghindaran Pajak di E-Commerce
Saat itu, penyesuaian sistem berhasil dilakukan dalam waktu dua bulan saja.
"Platform dari Amerika dan Eropa saja bisa siap. Jadi kami yakin kebijakan ini bisa diterapkan dengan cepat," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur bahwa marketplace asing yang ditunjuk sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang Indonesia yang berjualan di platform mereka.
Selanjutnya: WOM Finance Perkuat Pembiayaan Multiguna untuk Jaga Pertumbuhan Kinerja
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 18 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News