kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima 12,57 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Bersyukur Masyarakat Masih Taat Pajak


Rabu, 19 April 2023 / 07:58 WIB
Terima 12,57 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Bersyukur Masyarakat Masih Taat Pajak
ILUSTRASI. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada belasan juta wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 15 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri dari 12,10 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 476.590 SPT WP  Badan.

Penyampaian SPT Tahunan tersebut juga mengalami kenaikan 3,15% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Secara rinci, jumlah SPT WP Badan berhasil tumbuh 17,08 year on year (YoY) dan SPT WP OP tumbuh 2,67%.

"Alhamdulilah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena pajak berguna untuk masyarakat kembali," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (17/4).

Baca Juga: Disokong Konsumsi, Pajak Daerah Tembus Rp 45,4 Triliun hingga Maret 2023

Untuk diketahui, capaian pelaporan yang sangat baik ini didominasi oleh media pelaporan menggunakan e-Filing. Tercatat, pelaporan menggunakan media e-filling sampai dengan periode laporan mencapai 10,61 juta SPT dari jumlah keseluruhan pelaporan.

Selain itu, ada 1,55 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form, dan sejumlah 5.635 SPT Tahunan disampaikan melalui e-SPT. Meskipun demikian, masih terdapat WP yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan media manual atau datang langsung ke kantor pajak dengan jumlah 410.773 SPT Tahunan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa seluruh SPT Tahunan yang telah dilayangkan oleh WP kepada DJP akan diteliti dan dicocokkan untuk dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya, baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini kami gunakan risk manajemen, compliance risk manajamen untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×