Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi III DPR mendesak Presiden RI agar segera mengambil tindakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra yang menyatakan UU Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum soal jabatan Jaksa Agung.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menyatakan, Presiden RI perlu segera mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji karena sesuai dengan putusan MK, maka jabatan Hendarman Supandji menjadi tidak sah lagi. "Presiden harus tunduk dengan putusan MK," ujar Sudding, Rabu (22/9).
Sudding juga menyarankan ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif karena Jaksa Agung itu adalah jabatan yang mengoordinasikan seluruh jaksa di Indonesia jadi harus ada pejabat ad interim.
Sementara anggota Komisi III lainnya, Herman Herry menyatakan Jaksa Agung saat ini pasca putusan MK sudah tidak bisa lagi mengeluarkan produk hukum. Putusan hukum yang harus diambil oleh kejaksaan saat ini harus menunggu pengganti sementara Jaksa Hendarman Supanji.
Sebelumnya MK memutuskan permohonan uji materi soal UU Kejaksaan. Menurut MK , pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. Ketua MK Mahfud MD menegaskan Hendarman Supanji sejak putusan lembaganya diketok, maka Hendarman sudah tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News