kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hendarman tak lagi menjabat sebagai jaksa agung


Rabu, 22 September 2010 / 17:59 WIB
Hendarman tak lagi menjabat sebagai jaksa agung


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Hendarman Supandji saat ini sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung sah. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Menyatakan mengabulkan permohonan sebagian. Menyatakan pasal 22 1 UU Kejaksaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan, Rabu (22/9).

Dengan demikian, dijelaskan oleh Mahfud bahwa Hendaman sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung yang sah. Itu terhitung putusan dibacakan pukul 14.35 WIB. "Hendarman sampai 14.35 wib tadi itu masih legal, tapi begitu 14.35 ketok itu sudah tidak boleh meneruskan lagi," jelasnya.

Dengan demikian, Mahfud menilai putusan ini telah menghentikan kontroversi. Terkait soal perkara yang menimpa Yusril, putusan ini tidak memberikan pengaruh. Proses penyidikan Yusril selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Sisminbakum tetap berjalan.

Terkait hal ini Yusril mengaku puas dan mengucapkan terima kasih kepada MK. Walaupun permohonannya tidak dikabulkan seluruhnya. Yusril menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi walaupun putusan dinyatakan berlaku saat ini. "Hal yang terpenting jabatan jaksa agung terbatas dan diakhiri. Oleh karena ini mulai hari ini Hendarman tidak punya kewenangan melakukan tindakan. Mulai Oktober Hendarman ilegal," jelasnya.

Seperti diketahui, Yusril menuding Hendarman selaku Jaksa Agung ilegal. Tudingan ini muncul setelah Yusril menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia berkilah bahwa penetapan dirinya selaku tersangka tidak sah karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang dituding ilegal. Yusril pun kemudian membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×