kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Istana: Hendarman Supandji masih jaksa agung


Rabu, 22 September 2010 / 18:07 WIB
Istana: Hendarman Supandji masih jaksa agung


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD boleh saja memutuskan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat jaksa agung sejak putusannya dibacakan Rabu (22/9) sore. Tapi istana rupanya masih ngotot menganggap Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah membuat keputusan untuk uji materiil Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Rabu (22/9). Namun, menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, putusan MK itu tidak mengatakan jaksa agung ilegal, melainkan menyatakan jaksa Agung legal. "Jaksa Agung, Hendarman Supandji," ujar Denny saat ditanya apakah Hendarman Supandji masih Jaksa Agung, di Istana Presiden, Rabu (22/9).

Jadi, kata Denny, pemerintah menyambut baik putusan MK itu, menghormatinya dan mensyukurinya. Sebab, sekali lagi memperjelas keabsahan, posisi jaksa agung Hendarman Supandji serta, kebijakan-kebijakan maupun tindakan-tindakan hukum yang sudah dilakukan jaksa agung selama ini pun "Jadi menurut kita ini keputusan yang sangat melegakan dan tentu saja harus kita laksanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×