Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD boleh saja memutuskan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi menjabat jaksa agung sejak putusannya dibacakan Rabu (22/9) sore. Tapi istana rupanya masih ngotot menganggap Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah membuat keputusan untuk uji materiil Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Rabu (22/9). Namun, menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, putusan MK itu tidak mengatakan jaksa agung ilegal, melainkan menyatakan jaksa Agung legal. "Jaksa Agung, Hendarman Supandji," ujar Denny saat ditanya apakah Hendarman Supandji masih Jaksa Agung, di Istana Presiden, Rabu (22/9).
Jadi, kata Denny, pemerintah menyambut baik putusan MK itu, menghormatinya dan mensyukurinya. Sebab, sekali lagi memperjelas keabsahan, posisi jaksa agung Hendarman Supandji serta, kebijakan-kebijakan maupun tindakan-tindakan hukum yang sudah dilakukan jaksa agung selama ini pun "Jadi menurut kita ini keputusan yang sangat melegakan dan tentu saja harus kita laksanakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News