Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dengan status Hendarman Supandji yang tidak lagi menjadi Jaksa Agung tentunya posisi orang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kosong.
Namun, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Kejagung tidak bakal mengalami kekosongan kekuasaan karena wakil Jaksa Agung dapat menggantikan posisi Jaksa Agung yang kosong. "Menurut UU Kejaksaan, wakil bisa menggantikan Jaksa Agung. Jadi tidak ada kekosongan kekuasaan," katanya, Rabu (22/9).
Untuk mengatasi kerumitan masalah yang terjadi sekarang Mahfud memberikan celah. Menurut Mahfud, Hendarman dapat menjabat selaku Jaksa Agung asal Presiden mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan. "SK pengangkatan hak prerogatif Presiden. Kalau dalam seminggu, dua minggu Hendarman masih diperlukan. Kan bisa dibuat SK baru diangkat untuk dua minggu," jelasnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan uji materi mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra soal penafsiran UU pasal 22 ayat 1 UU Kejaksaan terkait masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan masa jabatan presiden dalam satu periode bersama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News