Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia kembali mengalami penurunan pada 2024 dan diperkirakan akan turun lebih jauh pada 2025.
Dengan begitu, Indonesia resmi mencatat tren penurunan tax ratio selama tiga tahun berturut-turut, sebuah kondisi yang menjadi alarm bagi kesehatan fiskal jangka menengah dan panjang.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,38% pada 2022, turun menjadi 10,31% pada 2023.
Tahun 2024 kembali melemah menjadi 10,08% dan outlook untuk 2025 bahkan lebih rendah lagi, yakni hanya 10,03%.
Baca Juga: Duh, Sri Mulyani Proyeksi Tax Ratio 2025 Turun Lagi ke Level 10,03%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan bahwa penurunan tipis outlook tax ratio pada tahun 2025 menjadi 10,03% mencerminkan dinamika yang kompleks, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi, sementara penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh.
Ia menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan keberlanjutan konsolidasi fiskal sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.
Dalam konteks ini, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Meski tax ratio 2025 diproyeksikan sedikit lebih rendah secara persentase, namun dari sisi nominal, Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak tetap tumbuh.
Baca Juga: Makin Mengecil, Tax Ratio 2025 Diprediksi Turun Lagi Menjadi 10,03%
"Dan kami optimis bahwa dengan reformasi yang konsisten, tax ratio Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan dalam jangka menengah," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (6/7).
Rosmauli menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan tax ratio.
Pertama, perluasan basis pajak melalui optimalisasi penggunaan data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kerangka pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Kedua, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, melalui edukasi, layanan yang makin mudah diakses, dan pendekatan berbasis kemitraan.
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Reformasi Pajak Tak Cukup Angkat Tax Ratio Indonesia
Ketiga, penegakan hukum yang adil dan terukur, agar tercipta kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dan terakhir, koordinasi intensif dengan instansi lain, baik dalam pertukaran data maupun pengawasan bersama.
Selanjutnya: Gelar Private Placement, Energi Mega Persada Akan Terbitkan 1,17 Miliar Saham Baru
Menarik Dibaca: Strategi Mengatur Anggaran Olahraga Remaja agar Tetap Hemat & Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News