CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Bayar Gaji dan Tunjangan, Anggaran DPR Melonjak Jadi Rp 9,9 Triliun di 2026


Kamis, 21 Agustus 2025 / 13:23 WIB
Bayar Gaji dan Tunjangan, Anggaran DPR Melonjak Jadi Rp 9,9 Triliun di 2026
ILUSTRASI. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Anggaran DPR ini meningkat 47,76% jika dibandingkan dengan APBN 2025 yang hanya Rp 6,7 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026, dikutip Kamis (21/8/2025).

Belanja ini terdiri dari belanja operasional antara lain mencakup pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, staf khusus, tenaga ahli dan staf administrasi anggota.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta per Bulan

Selain itu belanja non operasional antara lain untuk memberikan dukungan administratif Setjen DPR RI, melaksanakan tugas dan fungsi DPR RI.

RAPBN 2026 juga mengarahkan anggaran DPR untuk mendukung prioritas nasional, di antaranya fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) serta pembentukan UU inisiatif DPR di bidang polhukam.

"Serta fasilitasi meaningful participation dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR di bidang ekkuinbangkesra," dikutip dari laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×