kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   -6.000   -0,34%
  • USD/IDR 16.644   -84,00   -0,51%
  • IDX 6.230   69,25   1,12%
  • KOMPAS100 878   9,83   1,13%
  • LQ45 690   9,44   1,39%
  • ISSI 196   1,24   0,64%
  • IDX30 362   4,21   1,18%
  • IDXHIDIV20 438   3,90   0,90%
  • IDX80 100   1,20   1,21%
  • IDXV30 106   0,81   0,77%
  • IDXQ30 119   1,32   1,12%

Upaya Pemerintah Menuju Target Tax Ratio 23%


Minggu, 23 Maret 2025 / 16:46 WIB
Upaya Pemerintah Menuju Target Tax Ratio 23%
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani di International Tax Conference - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan bahwa tahun 2019 mendatang tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%. Sebagai catatan, pada 2015 dan 2016 tax rasio masing-masing hanya 10,7% dan 10,3%.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan serius dalam usaha untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio, yang menjadi salah satu fokus utama dalam agenda ekonomi nasional.

Dalam pertemuan terbaru pada Kamis (20/3), Presiden Prabowo meminta kepada para Menteri untuk berupaya keras untuk mencapai target ambisius tax ratio sebesar 23%, meskupin banyak pihak yang memandang angka tersebut sebagai pencapaian yang sulit untuk dicapai.

Menurut Wijanato Samirin, Ekonom dari Universitas Paramadina, target tax ratio sebesar 23% sejalan dengan rasio penerimaan negara terhadap PDB yang mencapai 18,5%.

Namun,  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 – 2029, pemerintah hanya memproyeksikan tax ratio berada di kisaran 11,5 – 15%.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia 2024 Anjlok ke Level 10,08%

“Artinya, pemerintah sendiri melihat 18,5% adalah angka yang tidak realistis, sehingga maksimal hanya 15%,” ujar Wijayanto kepada Kontan.co.id, Jumat (21/3).

Ia menegaskan bahwa meskpiun ada ambisi besar, realitas di lapangan tetap menunjukkan tantangan yang signifikan.

Lebih lanjut, Wijayanto juga menekankan bahwa pencapaian tax ratio yang lebih tinggi sangat bergantuk pada perbaikan dalam administrasi perpajakan.

“PErlu kerja keras untuk meningkatkan pajak. Coretax harus segera diperbaiki,” katanya.

Pernyataan Wijayanto tersebut menandakan pentingnya sistem perpajakan yang efisien dan transparan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, upaya pemberantasan ekonomi bawah tanah juga menjadi langkah krusial untuk memperluas basis pajak.

Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Tax Ratio Indonesia Sulit Beranjak dari Level 10% Hingga 2027

Iklim usaha yang kondusif juga sebagai faktor penting dalam meningkatkan tax ratio. Wijayanto menegaskan perlunya perbaikan iklim usaha agar dunia bisnis mampu bertahan dan berkembang.

“Program besar boros anggaran dan bersifat jangka panjang perlu ditunda untuk dialokasikan ke program yang berdampaqk pada penciptaan lapangan kerja dan mendongkrak daya beli,” tambah Wijayanto.

Dengan melaksanakan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penerimiaan pajak.

Baca Juga: Tax Ratio Turun di 2024, Pengamat Sebut Mustahil Capai Target 23% di 2029

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Hari Ini Minggu 23 Maret 2025 dan Selama Ramadan

Menarik Dibaca: Hujan Masih Turun di Daerah Ini, Cek Prediksi Cuaca Besok (24/3) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×