Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan rasio perpajakan alias tax ratio pada tahun 2025 hanya akan mencapai 10,03%.
Outlook tax ratio 2025 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tax ratio pada tahun 2024 yang sebesar 10,08%.
Hal tersebut diketahui dalam paparannya pada saat rapat kerja bersama Komisi XI, Kamis (3/7).
Sebagai perbandingan, pemerintah menargetkan tax ratio 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025 sebesar 10,24%.
Sementara itu, pada tahun 2026, Sri Mulyani memasang target tax ratio pada kisaran 10,08% hingga 10,45%.
Untuk mencapai target tersebut, efektivitas reformasi perpajakan, penguatan coretax, CEISA, dan Simbara terus dilakukan, serta compatible dengan digital economy dan sistem perpajakan global.
Baca Juga: Ini Jurus Dirjen Pajak Baru untuk Tingkatkan Tax Ratio Indonesia pada 2025
"Digital economy akan sangat penting dan kami juga memperhatikan pembicaraan di perpajakan global, karena ini ketidakpastian karena Amerika juga sangat tinggi mengenai tren dari perpajakan global," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan catatan KONTAN, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76% dan 2020 menjadi 8,33%.
Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11%. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali naik menjadi 10,38%.
Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%) serta jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).
Berkaca dari data tersebut, tampaknya rasio pajak Indonesia akan sulit beranjak dari level 10%.
Baca Juga: Lantik Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak, Sri Mulyani Minta Tax Ratio Harus Naik!
Bahkan Bank Dunia alias World Bank memperkirakan tax ratio Indonesia sulit beranjak dari level tersebut hingga 2027 mendatang.
Merujuk laporan bertajuk Funding Indonesia's Vision 2024, tax ratio Indonesia pada 2024 diproyeksi hanya di level 10,2% PDB.
Kemudian, pada 2025 sedikit meningkat menjadi 10,4% PDB serta pada 2026 dan 2027 berada di level 10,5% PDB.
World Bank mengakui, rasio pajak Indonesia memang termasuk yang terendah dibandingkan dengan negara-negara setara di kawasan, rata-rata berpendapatan menengah, dan negara-negara berkembang besar lainnya.
"Analisis lintas negara menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia berada sekitar 6 poin persentase dari PDB di bawah negara-negara yang sebanding," tulis World Bank dalam laporannya.
Baca Juga: Misbakhun Ingatkan Risiko "Defisit Tabu" Jika Tax Ratio Tak Dibenahi
Selanjutnya: PT KBI Ditetapkan Sebagai Lembaga Kliring PUVA
Menarik Dibaca: Ini Estimasi Waktu KPR Moms demi Wujudkan Rumah Impian di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News