kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Tax Ratio 7,95% di Kuartal I-2025, Pengamat: Indonesia Makin Ketergantungan Utang


Rabu, 07 Mei 2025 / 11:44 WIB
Tax Ratio 7,95% di Kuartal I-2025, Pengamat: Indonesia Makin Ketergantungan Utang
ILUSTRASI. Pemerintah mengungkapkan, tax ratio hanya mencapai 7,95% di kuartal I-2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja perpajakan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah tax ratio pada kuartal I-2025 tercatat hanya 7,95%.

Angka ini menandai penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 9,77%.

Kondisi ini memicu kekhawatiran soal ketahanan fiskal nasional dan makin besarnya ketergantungan pada utang untuk menambal kebutuhan anggaran negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa penurunan tax ratio di kuartal I-2025 tidak terlepas dari penurunan penerimaan pajak karena permasalahan Coretax di Januari-Maret 2025.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Kuartal I-2025 Merosot ke Level 7,95%

Pasalnya, pada Januari 2025, wajib pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak karena media pembayarannya hanya melalui modul deposit pajak di Coretax dan Coretax sendiri tidak dapat diakses.

Sementara pada bulan Februari-Maret, permasalahan Coretax juga masih muncul sehingga pembayaran pajak masih bermasalah. Meskipun demikian, media pembayarannya bisa menggunakan setoran ke bank, sebagaimana media setoran sebelum berlaku Coretax.

"Jika rasio pajak terus turun, kemampuan DJP untuk mengumpulkan pajak juga menurun. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus membuka kran utang kembali guna menutupi defisit APBN," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (6/5).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai bahwa penurunan tax ratio Indonesia tersebut tidak terlepas dari perlambatan ekonomi Indonesia yang sedang terjadi, khususnya pada kuartal I-2025.

Seperti yang diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 hanya tercatat sebesar 4,87%. Hal ini juga mempengaruhi pada penerimaan pajak dan tax ratio.Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perbaiki Tax Ratio di tengah Perlambatan Ekonomi Global

Terlepas dari permasalahan Coretax, Ariawan juga menilai bahwa ketidakpastian ekonomi global berimbas pada penurunan konsumsi masyarakat dan permintaan global. Hal ini juga berdampak pada penerimaan pajak, terutama dari sektor PPN dan PPh Badan.

Tidak hanya itu, penurunan kinerja sektor komoditas migas dan sumber daya alam (SDA) juga menjadi penyebabnya, mengingat pendapatan SDA termasuk dalam komponen penghitungan tax ratio.

Ia menyebut, sektor pertambangan dan penggalian di Indonesia mengalami kontraksi atau penurunan kinerja pada kuartal I-2025. Sektor ini tidak lagi menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi seperti beberapa tahun sebelumnya karena adanya normalisasi harga komoditas ke level sebelum pandemi dan tantangan dalam hilirisasi yang belum optimal. 

Menurutnya, penurunan tax ratio Indonesia ini akan membuat ruang fiskal semakin sempit. Jika tax ratio turun, berarti penerimaan pajak stagnan atau turun, padahal ekonomi terus tumbuh sehingga pemerintah bisa kekurangan anggaran untuk membiayai program-program yang akan dijalankan.

"Jika sudah demikian, risiko ketergantungan pada utang meningkat untuk menutup defisit anggaran," kata Ariawan.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Reformasi Pajak Tak Cukup Angkat Tax Ratio Indonesia

Di sisi lain, tax ratio yang rendah juga menunjukkan basis pajak yang sempit sehingga bisa memicu ketidakstabilan fiskal jangka panjang. Hal ini turut berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan investor terhadap kredibilitas pengelolaan fiskal negara.

Adapun pemerintah menetapkan target tax ratio pada tahun ini dalam kisaran 10,24%. Ariawan menyebut, untuk mencapai target tersebut pemerintah harus extra effort, salah satunya dengan mengoptimalkan Coretax.

"Jika Coretax masih banyak kendala, maka tahun ini tax ratio kita bisa menyentuh angka 9,5% pun sudah bagus," imbuh Ariawan.

Selanjutnya: Uang Terbakar, Dapatkah Ditukarkan di Bank? Ini Jawaban BI

Menarik Dibaca: Resep Dadar Gulung Isi Kelapa yang Gampang dan Enak, Cantik Berpori Anti Gagal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×