Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2026 mendatang.
Hal tersebut bahkan sudah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setiap keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan, keberlangsungan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diterima peserta. Semakin banyak manfaat yang diberikan, biaya yang harus ditanggung juga semakin besar.
"Oleh karena itu kalau supaya rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan, maka anggaran yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi kan," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Wacana Tarif Baru BPJS Kesehatan Masuk Tahap Finalisasi
Sri Mulyani menyinggung pengalaman sebelumnya ketika pemerintah memutuskan menaikkan tarif BPJS Kesehatan.
Saat itu, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung melalui APBN, sementara iuran peserta mandiri tidak dinaikkan. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tetap memberikan subsidi sebagian iuran mandiri.
"Mandiri itu masih di Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 42.000 jadi Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah terutama untuk PBPU," katanya.
Selanjutnya: Captive Market BNI Sumbang 55% Pendapatan Premi Asuransi Tri Pakarta (TRIPA)
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News