kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasabah seret Berkat Bumi Citra ke meja PKPU


Minggu, 16 Oktober 2016 / 20:09 WIB
Nasabah seret Berkat Bumi Citra ke meja PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah perkara Brent Ventura mencuat, satu lagi perkara investasi pada produk medium term note (MTN) alias surat utang jangka menengah yang sedang bermasalah. Adalah, PT Berkat Bumi Citra yang diklaim sudah tidak mampu mengembalikan dana para nasabahnya.

Hal tersebut diutarakann Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap.

Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.

"Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun," ungkap Ivan dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (16/10).

Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor rill yakni membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.

Namun begitu, Ivan mengakui hingga saat ini kliennya itu tidak pernah menerima pembayaran dari Berkat Bumi Citra. Meski, telah berulang kali dilakukan penagihan baik secara langsung maupun via telepon tapi hanya janji-janji yang tak pernah dilaksanakan.

Maka dari itu, pihaknya saat ini sudah mengajukan upaya hukum demi mendapatkan haknnya. Upaya yang dilakukan pun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun dasar pengajuan permohonannya ini sesuai dengan Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU bahwa, Berkat Bumi Citra memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apalagi, ia menilai Berkat Bumi Citra sudah tidak bisa melanjutkan usahanya, sehingga perlu diberikan untuk merstrukturisasi utangnya.

Hal itu terlihat dari surat yang dikeluarkan Berkat Bumi Citra kepada para krediturnya (nasabah) yang menyatakan keadaan keuangan dan kesehatan perusahaan memburuk yang mengakibatkan perlambatan dan mengganggu arus kas investasi.

Perusahaan juga pernah menawarkan untuk memberikan aset sebagai jaminan pelunasan. Bahkan perusahaan pernah menyampaikan mekanisme pembayaran dengan melakukan pembayara pokok secara berkala dan menawarkan jaminan tanah dan bangunan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×