kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua bankir tak sepakat, PKPU DAJK diperpanjang


Senin, 26 September 2016 / 22:35 WIB
Dua bankir tak sepakat, PKPU DAJK diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kembali diperpanjang 30 hari. Hal itu akan dimanfaatkan perusahaan untuk memaksimalkan proposal perdamaian.

Dalam sidang musyawarah majelis yang diketuai hakim Marulak Purba mengatakan, perpanjangan tersebut sesuai dengan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dimana, dalam rapat tersebut seluruh kreditur DAJK menyetujui untuk kembali memberikan kesempatan untuk merevisi proposal perdamaian.

"Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap DAJK selama 30 hari," ungkap Marulak dalam amar putusan, Senin (26/9).

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan, negosiasi dengan para kreditur memang masih berjalan terutama kepada kreditur perbankan yang memiliki tagihan besar seperti Bank Standard Chatered Bank (SCB) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Alamo menjelaskan, keduanya memiliki syarat untuk sebagai patokan penyelesaian utang. "Bank Mandiri meminta klaim asuransi pabrik III yang terbakar digunakan untuk pembangunan kembali pabrik ketiga, sementara SCB menginginkan hasil klaim itu untuk membayar tagihannya," jelas Alamo kepada KONTAN, seusai persidangan.

SCB merupakan pihak tertanggung atas klaim asuransi dari Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) terhadap pabrik III perusahaan. Sehingga klaim tersebut langsung masuk ke rekening bank yang berkantor pusat di London, Inggris tersebut tanpa melalui debitur. Hal tersebut sesuai dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak.

DAJK telah mengasuransikan pabriknya kepada ATMI dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 258,16 miliar dengan SCB menjadi tertanggung. Rencananya dana hasil klaim asuransi akan dipergunakan untuk membangun pabrik tersebut yang diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun

Tak hanya itu, DAJK juga akan memanfaatkan waktu 30 hari untuk pendekatan dengan para investor. Adapun hingga kini sudah ada ada enam investor yang mengatakan minatnya. Proses masuknya investor, dijelaskan Alamo, nanti tidak akan mengubah komposisi pemegang saham perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×