Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Hongkong and Shanghai Corporation Ltd atau HSBC tidak sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kuasa hukum kedua termohon Aji Wijaya mengatakan, bagi bank asing yang ingin mengajukan permohonan PKPU di Indonesia haruslah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Dalam PBI dijelaskan yang berwenang mewakili bank asing saat mengajukan PKPU adalah pejabat (kepala cabang di Jakarta) yang disetujui Bank Indonesia," ungkapnya, Selasa (11/10).
Tak hanya itu Aji juga menyatakan, permohonan PKPU Bank HSBC pun menimbulkan kerancuan. "Pemohon tidak secara jelas mengatakan yang mana debitur dan yang mana penjamin," tambah dia.
Hal itu dikatakannya, Bank asing sering menggunakan sistem hukum common law, padahal di Indonesia sendiri menganut civil law. Dengan demikian, permohonan terhadap beberapa termohon diperbolehkan selama statusnya jelas, baik sebagai kreditur maupun penjamin.
Di dalam permohonannya Bank HSBC mencantumkan tiga termohon yang diklaim sebagai kreditur. Dua diantaranya merupakan penjamin bagi termohon lain. Yakni, PT Bintang Jaya Proteina Feedmill (termohon I) dan PT Sinka Sinye Agrotama (termohon II) sekaligus penjamin Bintang Jaya. Kemudian, Bank HSBC juga menyeret Tetiono (termohon III) yang merupakan penjamin dari Sinka Sinye.
Adapun termohon I dan II merupakan usaha dari Sujaya Group, perusahaan multi nasional yang berbasis di Kalimantan Barat. Bisnis Sujaya Group pun meliputi industri pakan ternak (feedmill), pembibitan (breeding faim), budidaya ayam pedaging (broiler faim), rumah potong ayam, dan pengolahan daging ayam (slaughter house and meat processing plant).