kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Nasabah seret Berkat Bumi Citra ke meja PKPU


Minggu, 16 Oktober 2016 / 20:09 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Diketahui pula, selain kepada Joanita ada dua nasabah lainnya yang bernasib sama, Syi. Via Lianawati dan Yongki Winoto yang memiliki tagihan pokok masing-masing Rp 100 juta yang telah jatuh tempo pada 4 Juli 2015 dan 6 Oktober 2016. Adapun diperkirakan kreditur lainnya masih banyak dan akan dibuktikan dalam persidangan.

Menurut Ivan, permohonannya ini telah sesuai ketentuan UU, maka dari itu majelis hakim patut untuk mengabulkan. Ia juga meminta majelis untuk mengangkat Danie Alfredo, Adhiguna A. Herwindha, dan Suhuri El Haque sebagai tim pengurus.

Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 110/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana pada Kamis (13/10) lalu. Meski begitu, pihak Berkat Bumi Citra enggan memberikan komentarnya bahkan mereka seakan menghindar dari wartawan.

"Kami no comment," ungkap dia yang enggan disebutkan namanya itu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/10) dengan agenda jawaban.

Perkara serupa juga pernah dialami para nasabah Brent Ventura. Dalam perjalannya, para nasabah Brent Ventura perlu delapan kali megajukan permohonan PKPU hingga akhirnya dinyatakan berstatus PKPU pada 6 Juni 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×