kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.892   17,00   0,10%
  • IDX 7.438   -2,48   -0,03%
  • KOMPAS100 1.033   -4,08   -0,39%
  • LQ45 756   -3,87   -0,51%
  • ISSI 263   0,12   0,05%
  • IDX30 400   -1,51   -0,38%
  • IDXHIDIV20 493   -1,97   -0,40%
  • IDX80 116   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 134   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 129   -0,35   -0,27%

Gaji & Tunjangan Paling Besar, PNS Kemenkeu Dijanjikan Bonus Jika Raih Target Ini


Rabu, 11 Maret 2026 / 09:59 WIB
Gaji & Tunjangan Paling Besar, PNS Kemenkeu Dijanjikan Bonus Jika Raih Target Ini
ILUSTRASI. Gaji & Tunjangan Paling Besar, PNS Kemenkeu Dijanjikan Bonus Jika Raih Target Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi mendapat bonus besar pada tahun 2026 ini. Namun tanpa bonus, pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu sudah mendapat gaji dan tunjangan yang besar. Simak rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan bonus bagi pegawai Kementerian Keuangan apabila rasio pajak (tax ratio) Indonesia berhasil meningkat hingga mendekati 11 persen.

Purbaya menegaskan peningkatan penerimaan negara menjadi kunci untuk memperluas ruang fiskal pemerintah. Hal ini penting karena kebutuhan belanja negara diperkirakan terus meningkat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau penerimaan negara naik dengan baik, misalnya tax ratio kita tahun depan bisa mendekati 11 persen, saya akan minta bonus kepada Presiden supaya teman-teman semua dapat bonus,” kata Purbaya dalam acara pelantikan di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Prabowo: Harga Bahan Pokok Stabil & Infrastruktur Siap Layani Mudik Lebaran 2026

Digitalisasi Pajak Dorong Penerimaan Negara

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini terus mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui berbagai langkah reformasi.

Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menilai implementasi digitalisasi tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Kita galakkan Coretax dan digitalisasi. Saya lihat dampaknya cukup besar. Dibanding tahun lalu penerimaan bisa naik sekitar 30 persen,” ujar Purbaya.

Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, serta mempermudah pengawasan dalam sistem perpajakan.

Digitalisasi Bea Cukai untuk Tutup Celah Kebocoran

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat digitalisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini masih menjadi tantangan.

Menurut Purbaya, sistem digital dapat mengurangi pertemuan langsung antara petugas dengan pelaku usaha sehingga potensi penyimpangan bisa ditekan.

“Dengan digitalisasi kita hindarkan pertemuan langsung dengan pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi kebocoran,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Nasional Aman? Ini Kata Pemerintah Soal Konflik Global

Integritas Pegawai Jadi Kunci Reformasi

Meski teknologi terus diperkuat, Purbaya menekankan bahwa keberhasilan reformasi sistem tetap bergantung pada integritas sumber daya manusia.

Ia mengingatkan bahwa sistem yang canggih tidak akan berjalan optimal tanpa didukung pegawai yang memiliki integritas tinggi.

“Secanggih apa pun sistemnya, kalau integritas orangnya lemah pasti akan gagal,” kata dia.

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk bekerja maksimal dan menjaga integritas dalam meningkatkan penerimaan negara.

Tonton: Senator AS Desak Arab Saudi Ikut Serang Iran, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

Target Tax Ratio Dua Digit

Purbaya menegaskan target peningkatan tax ratio hingga mendekati dua digit atau sekitar 11 persen merupakan arahan langsung dari Presiden.

“Target tax ratio sampai dua digit itu bukan hanya keinginan saya, tapi juga arahan Presiden,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan lebih sering turun langsung ke unit kerja setelah Lebaran untuk memantau kinerja pegawai dalam meningkatkan penerimaan negara.

“Saya akan datang lebih sering ke tempat Anda. Jadi jangan main-main, kita bangun bersama pajak dan bea cukai supaya penerimaan negara bisa meningkat,” kata Purbaya.

Daftar gaji PNS Kemenkeu 2025

Gaji PNS Kemenkeu sama seperti PNS instansi lain. Yang membedakan adalah tunjangan. PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tonton: BREAKING: Kapal Iran Bawa Muatan Diduga Bahan Bakar Rudal dari China!

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu

PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, yakni:

  • Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu. 
  • Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak. 
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural. 
  • Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus. 
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain. 

Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan 

1. Pejabat Struktural (Eselon I) 

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000 

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000 

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000 

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000 

2. Pejabat Struktural (Eselon II) 

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000 

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000 

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000 

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000 

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kekuasaan Pemimpin Adalah Amanah untuk Lindungi Rakyat

3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah) 

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000 

Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000 

Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800 

Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550 

Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600 

Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762 

Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600 

Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937 

Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812 

Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750 

Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562 

Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250 

Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500 

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375 

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875 

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Senator AS Desak Arab Saudi Ikut Serang Iran, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×