kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.885   10,00   0,06%
  • IDX 7.438   -3,11   -0,04%
  • KOMPAS100 1.033   -3,84   -0,37%
  • LQ45 756   -3,59   -0,47%
  • ISSI 262   -0,02   -0,01%
  • IDX30 400   -1,14   -0,28%
  • IDXHIDIV20 493   -2,12   -0,43%
  • IDX80 116   -0,57   -0,49%
  • IDXV30 134   -0,64   -0,48%
  • IDXQ30 129   -0,33   -0,25%

Pemerintah Tarik Sebagian Surplus BI ke Kas Negara, Ini Kekhawatiran Ekonom


Rabu, 11 Maret 2026 / 10:42 WIB
Pemerintah Tarik Sebagian Surplus BI ke Kas Negara, Ini Kekhawatiran Ekonom
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai menarik sebagian surplus milik Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke kas negara. Langkah ini dilakukan di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan belanja negara pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa sebagian surplus bank sentral tersebut telah disetorkan ke pemerintah, meskipun tidak seluruhnya ditarik.

“Sebagian sudah ditarik, tapi masih ada,” ujar Purbaya, Selasa (10/3/2026).

Purbaya tidak merinci nilai pasti dana yang telah disetorkan. Namun, sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan pemerintah telah menarik sekitar Rp 16 triliun dari surplus BI.

Baca Juga: Pemerintah Fleksibel Tarik Surplus BI Sebelum Audit dan Risikonya Bagi BI

Penarikan ini dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Beleid tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplus tahun buku terakhir secara sementara ke kas negara.

Kebijakan itu dapat diterapkan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti capaian penerimaan negara yang belum optimal atau kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, mekanisme setoran tidak dilakukan sepihak. Pemerintah dan BI tetap harus melalui proses komunikasi serta koordinasi fiskal dan moneter guna menjaga keseimbangan kebijakan sekaligus stabilitas sistem keuangan.

PMK tersebut juga mengatur penyesuaian apabila terdapat selisih antara setoran sementara dan hasil audit laporan keuangan tahunan BI. Jika hasil audit menunjukkan surplus lebih besar dari setoran sementara, BI wajib menyetor kekurangannya. 

Baca Juga: Surplus BI Diproyeksi Naik Imbas Kenaikan Kepemilikan SBN, Begini Perkiraan di 2026

Sebaliknya, apabila setoran sementara lebih besar, pemerintah harus mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada BI.

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai kebijakan ini perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persepsi intervensi terhadap bank sentral.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mencari sumber tambahan untuk menambal kebutuhan anggaran.

“Manuver ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor karena terlihat seperti intervensi terhadap bank sentral,” kata Bhima.

Ia juga menilai langkah tersebut bisa menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap defisit fiskal sebenarnya sudah cukup besar, meski pemerintah tetap berupaya menjaga batas defisit.

Baca Juga: PCO Kepresidenan Luruskan Kritik Kas Negara Rp 200 T, Fithra:Tidak Langgar Konstitusi

Pandangan serupa disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak terlalu sering digunakan untuk menutup kebutuhan fiskal.

“Dalam jangka panjang, praktik ini bisa mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter serta berpotensi menekan independensi Bank Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×