Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan properti milik Samin Tan, PT Grahalintas Properti kembali diperpanjangan selama 30 hari.
Ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Grahalintas, Aji Wijaya mengatakan, sampai batas akhir Selasa (11/10), baik pihaknya dengan Bank CIMB Niaga masih belum menemui kata sepakat.
"Terakhir dengan CIMB Niaga, kami sudah sepakat soal konsep. Cuma memang masih soal angka yang masih belum bertemu," ungkap dia, Selasa (11/10). Adapun pembicaraan internal masih terus dilakukan kedua pihak.
Aji menjelaskan, kedua pihak masih mengupayakan kesepakatan terkait angka pembayaran. Sebab, Grahalintas meminta untuk adanya keringanan terhadap total utang kepada CIMB Niaga. "Adanya indikasi untuk kami meminta hapus bunga dan denda," tambahnya.
Kendati begitu, pihaknya menyakini hubungan dengan CIMB Niaga berjalan dengan baik. Bahkan dalam rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemarin CIMB Niaga kembali memberikan ruang negosiasi kepada Grahalintas.
Hasil rapat tersebut pun seluruh kreditur yang hadir secara aklamasi setuju untuk kembali memperpanjang masa PKPU tetap Grahalintas selama satu bulan kedepan dan berakhir hingga 14 November 2016. Diharapkan ini merupakan upaya terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai titik temu. Mengingat, masa PKPU Grahalintas sudah berjalan selama tujuh bulan.
Sekadar informasi, CIMB Niaga merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) dan pemegang tagihan terbesar dengan total US$ 72,16 juta. Sebelumnya, kepada CIMB Niaga, Grahalintas menawarkan penyelesaian dengan mengkonversi tagihan Rp 10.000 per US$ dengan jangka waktu pembayaran 13 tahun dengan penundaan pembayaran alias grace periode tiga tahun.
Bunga yang ditawarkan juga sebesar 0% untuk tahun pertama sampai tahun ketiga. Lalu 1% untuk tahun keempat sampai tahun kedelapan dan 2% untuk tahun ke sembilan dan tahun seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News