kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Namasindo Plas diseret lagi ke meja PKPU


Rabu, 12 Oktober 2016 / 17:02 WIB
Namasindo Plas diseret lagi ke meja PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah lolos dari paksaan restrukturisasi utang di pengadilan beberapa waktu lalu, perusahaan kemasan botol plastik PT Namasindo Plas harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adalah, Nurul Yatimah selaku pemohon PKPU Namasindo. Ditemui di pengadilan, kuasa hukum Nurul, Dimas Aribowo mengatakan, kliennya itu bertindak sebagai pemasok bahan dasar plastik untuk Namasindo.

Diakui Dimas, hubungan kerjasama keduanya telah terjalin sejak lama. Namun, Namasindo sudah gagal membayar atas kewajibannya per September 2016. "Adapun total yang belum dibayarkan mencapai Rp 14 miliar," ungkapnya, Rabu (12/10).

Maka dari itu, ia mengajukan permohonan PKPU ini agar Namasindo bisa segera membayar. Meski begitu, Dimas mengakui pembicaraan bilateral antar prinsipal masih terus berlangsung. Dalam permohonannya, ia mengusulkan calon pengurus PKPU yang terdiri dari Daniel Alfredo, Sutanto, dan Kevin Sofyan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Namasindo Ferdie Soethiono menyampaikan, permohonan yang diajukan pemohon terlalu terburu-buru atau prematur. Sebab, pemohon tidak melakukan peringatan (somasi) sebelum mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Apalagi utang baru jatuh tempo pada bulan lalu.

Ia pun menjelaskan, pihaknya masih memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban kepada para supplier. Adapun keterlambatan pembayaran itu lantaran perusahaan yang fokus terhadap kasus PKPU yang diajukan Bank ANZ Indonesia.

Sekadar tahu saja, sebelumnya, Namasindo pernah dimohonkan PKPU kepada Bank ANZ Indonesia karena memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$ 10,65 juta dan Rp 283,33 miliar. Tapi permohonan itu ditolak karena utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana.

Fredie pun menerangkan, kondisi keuangan termohon sempat bermasalah beberapa tahun lalu, tetapi saat ini sudah beroperasi normal. Permohonan PKPU tersebut sangat disayangkan karena selama ini pembayaran kepada pemohon selalu lancar dan tidak ada tunggakan.

Namasindo pun dinilai merupakan perusahaan yang masih sehat dan beroperasi secara normal. "Tapi kami akan mengikuti proses persidangan secara kooperatif," tegasnya.

PT Namasindo Plas merupakan perusahaan yang menghasilkan botol minum plastik. Mayoritas pelanggannya antara lain PT Aqua Golden Mississipi (AQUA), PT Tirta Investama (VIT), PT Ades Waters Indonesia (ADES and NPL), PT Tang Mas (2 TANG), dan PT Sinar Sosro (PRIM-A).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×