kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasabah menilai Rimba Hijau mampu melunasi seluruh tagihan


Selasa, 08 Mei 2018 / 23:18 WIB
Nasabah menilai Rimba Hijau mampu melunasi seluruh tagihan
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dwi Kristianto, salah satu nasabah sekaligus kreditur PT Rimba Hijau Investasi menilai Rimba Hijau dapat menyelesaikan seluruh tagihannya kelak.

"Sebenarnya mustahil menetapkan pailit dari kondisi ini, mengingat kewajiban Rimba Hijau hanya sekitar Rp 25 miliar, lebih kecil dari harta yang dimiliki senilai Rp 42 miliar, dan ini adalah fakta persidangan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (7/5).

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rimba Hijau ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 27,76 miliar dari 149 kreditur.

Meski demikian, saat rapat kreditur beragendakan pemungutan suara, Senin (7/5) Dwi menolak proposal perdamaian yang disodorkan Rimba Hijau. Sementara secara keseluruhan, hasilnya menyatakan bahwa mayoritas kreditur menolak. Akibatnya Rimba Hijau segera menyandang status pailit.

Dalam rapat tersebut, ada 124 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 25,96 miliar yang hadir. Hasilnya 44 kreditur dengan nilai tagihan Rp 10,40 miliar setuju berdamai, sementara 80 kreditur dengan nilai tagihan Rp 15,56 miliar menolaknya.

Rimba Hijau memang menyatakan aset senilai Rp 42,62 sebagai jaminan pembayaran kewajibannya. Hanya saja mayoritas aset tersebut berasal dari piutang, yaitu piutang atas customer senilai Rp 15,29 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar. Sementara dari nilai aset tetap yang dijaminkan hanya senilai Rp 490 juta.

Lantaran disepakati pailit oleh kreditur, maka seluruh proses sendiri akan dimulai dari awal mulai dari pendaftaran tagihan hingga verifikasi.

Nah masalahnya, nilai tagihan berpotensi meningkat jauh. Sebab dalam proposal perdamaian yang diajukan Rimba Hijau sebelumnya, terdapat tagihan krediturnya yang tak terdaftar dari 508 kreditur lain dengan tagihan senilai Rp 47,97 miliar, pun ada tagihan terafiliasi yang berasal dari para pemegang saham dan keluarga pemegang saham senilai Rp 21,38 miliar. Sehingga jika ditotal nilai kewajiban Rimba Hijau senilai Rp 93,22 miliar.

Namun, hal ini tak jadi masalah kata John Sumarna, kreditur Rimba Hijau lainnya. Sebab selain jaminan dari piutang yang diberikan Rimba Hijau, ia dapat informasi bahwa sebenarnya masih ada emas, dan uang tunai yang disimpan Rimba Hijau.

"Saya dapat informasi dari mantan pegawai Rimba Hijau bahwa mereka sebenarnya masih memiliki emas dan uang tunai di brankasnya. Tapi ini tak diberitahu. Makanya kami yang menolak ingin pailit. Karena ada informasi lagi yang bilang Rimba Hijau hanya akan membayar sampai tiga bulan pertama," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/5).

Asal tahu dalam proposal perdamaian terakhir yang diajukan Rimba Hijau, mereka berniat membayar 84,16% tagihan selama 40 bulan, dengan pembayaran yang dilakukan setiap bulannya.

Selain jaminan piutang senilai Rp 42,62 miliar yang diberikan Rimba Hijau, Direktur Rimba Hijau Ari Rophian Perdana juga bermaksud menambahkan ketersediaan dana senilai Rp 18 miliar. Sehingga total dana menjadi Rp 60 miliar lebih.

Hanya saja, ketentuan yang masuk dalam proposal perdamaian sebelumnya ini turut memasukkan tagihan yang tak terdaftar di pengurus PKPU senilai Rp 47,97 miliar. Sehingga dana Rp 60 miliar tersebut akan dibayarkan kepada 657 kreditur dengan nilai tagihan Rp 71,73 miliar.

"Tapi dalam proposal perdamaian tersebut, kreditur tak bisa melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana kepada Ari, atas bantuan Rp 18 miliar itu," sambung John.

Sementara itu pengurus PKPU Rimba Hijau Anggiat Marulitua Sinurat, menyatakan enggan masuk dalam polemik tersebut. Ia menjelaskan, pun ketika keluar putusan pailit bagi Rimba Hijai ia hanya akan melakukan tugas sesuai koridornya dalam pemberesan aset Rimba Hijau.

"Sekaran, aku pengurus PKPU, karena belum ada putusan. Kalau sudah ada putusan ya mengerjakan sesuai regulasi saja, membuka pendaftaran ulang kreditur, membereskan aset," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id.

Termasuk membereskan aset senilai Rp 42,62 miliar yang dijaminkan sebelumnya. Meski demikian ia tak menjamin bahwa pemberesan bisa berhasil.

"Sesuai tugas kami, ya memang perlu dilakukan pemberesan atas seluruh aset perusahaan, tapi kalau soal berhasil atau tidak ya lihat nanti, kan belum dilakukan," sambungnya.

Sekadar informasi, Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% per bulan. Namun hal tersebut tak pernah didapat nasabah, sebaliknya investasi nasabah justru tak kembali.

Atas hal ini pula, salah satu nasabah Rimba Hijau memohonkan PKPU. Rimba Hijau sendiri masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×