Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1.556.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dan 18 aset properti terkait kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2016-2019.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih dari 10 ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery,” sambungnya.
Budi juga mengatakan, pada akhir Juli 2025, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan pembayaran advance payment.
Baca Juga: Selain Ingin Dilengserkan Warga, Bupati Pati Juga Akan Diusut KPK Dugaan Korupsi DJKA
Selain pihak PT PGN, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran advance payment dari PT PGN kepada PT IAE.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, Penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa BBE dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK (tindak pidana korupsi) PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat,” ujarnya.
Budi juga menambahkan, KPK telah merampungkan penyidikan perkara tersebut untuk Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim.
Dia mengatakan, pada 8 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas Danny dan Iswan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II.
“Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan,” ucap dia.
KPK tahan 2 tersangka
KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2016-2019, pada Jumat (11/4/2025).
Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, kasus jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (berdasarkan kurs 2017 Rp 13.559).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang 1,5 Juta Dolar AS dan 18 Aset Properti Terkait Kasus PT PGN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/14/11161981/kpk-sita-uang-15-juta-dolar-as-dan-18-aset-properti-terkait-kasus-pt-pgn.
Selanjutnya: Digitalisasi Layanan JKN Lewat Mobile JKN Sangat Efisien Membantu Tiara
Menarik Dibaca: Promo HokBen Super Bowl Kamis-Minggu, Beef atau Chicken Series Mulai Rp 30.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News