Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adi Rophian Perdana, pemegang saham mayoritas sekaligus Direktur PT Rimba Hijau Investasi menyetor uang Rp 18 miliar guna membantu Rimba Hijau melunasi tagihan krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Jadi pak Ari punya itikad baik untuk menggunakan uang pribadinya dalam membantu PKPU Rimba Hijau," kata Catur Agus Saptono, kuasa hukum Rimba Hijau dari Kantor Hukum Safir Law Offices kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Dengan ada tambahan Rp 18 miliar dari Ari, maka ketersediaan dana Rimba Hijau dalam pelaksanaan perdamaian PKPU Rimba Hijau menjadi senilai Rp 60,78 miliar.
Sementara Rp 42,78 miliar berasal dari piutang customer senilai Rp 15,42 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang pemegang saham melalui PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar, dan aset tetap perusahaan senilai Rp 512 juta.
"Dengan dana dari Pak Ari, maka akan menjamin pembayaran kepada kreditur selama 14 bulan pertama," lanjut Catur.
Asal tahu, dalam proposal perdamaiannya, Rimba Hijau bermaksud tagihanmya selama 48 bulan sejak putusan homologasi. Dengan pembayaran yang dilakukan setiap bulannya.
Sementara Rimba Hijau memiliki tagihan dengan nilai total Rp 97,12 miliar. Tagihan tersebut berasal dari seluruh nasabah Rimba Hijau, ditambah dua vendor sehingga status tagihannya adalah konkuren (tanpa jaminan).
Rinciannya adalah 149 kreditur yang mendaftarkan diri dengan nilai tagihan sebesar Rp 27,76 miliar, dan 508 kreditur dengan tagihan senilai Rp 47,97 miliar. Selain kedua jenis tagihan tersebut ada pula tagihan terafiliasi dengan nilai Rp 21,28 miliar.
Sementara salah satu pengurus PKPU Rimba Hijau Anggiat Simarulitua Sinurat menjelaskan bahwa, dari total tagihan yang dimiliki, Rimba Hijau juga meminta potongan sebesar 20% dalam kewajiban pembayarannya.
"Jadi mereka minta diskon 20% dari total tagihan, sehingga pembayarannya menjadi 80% saja," kata Anggiat dalam kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, Rimba Hijau masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari lalu.
Permohonan PKPU Rimba Hijau sendiri, diajukan oleh salah satu nasabahnya yaitu Ummi Roos Barriah. Ia mengajukan permohonan PKPU lantaran imbal balik investasi yang dijanjikan Rimba Hijau tak pernah didapat Ummi.
Rimba Hijau sendiri merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% perbulan.
Asal tahu, saat diputuskan masuknproses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan sebagai investasi ilegal.
Saat dikonfirmasi soal penetapan OJK tersebut, Ari yang ditemui Kontan.co.id seusai rapat enggan memberi tanggapan. "Saya no comment," jawabnya singkat.
Namun, saat dalam raoat kreditur, Ari semoat menjelaskan bahwa, kondisi keuangan perusahaan memang bermasalah lantaran beberapa faktor. Misalnya terjadi fraud yang dilakukan oegawai dengan memalsukan Surat Bukti Transaksi (SBT), Ongkos logistik yang mahal, dan lainnya.
Asal tahu Ari merupakan anak dari mantan Menteri Perdagangan dan Industri zaman Orde Baru Tungki Ariwibowo yang jabatannya juga hilang ketika Soeharto lengser.
Dari laman International Consortium of Investigative Journalists Ari juga diketahui sebagai pemilik saham salah satu perusahaan Offshor di British Island, Virginia yaitu Ithar International Corporation melalui perusahaan investasi miliknya Fairways Investment Group Worldwide Ltd yang bermarkas di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News