Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Rimba Hijau Investasi berakhir. Dalam rapat pemungutan suara, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan, sehingga Rimba Hijau segera menyandang status pailit.
Dalam rapat kreditur beragendakan voting, Senin (7/5) ada 124 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 25,96 miliar dari total 149 kreditur dengan tagihan Rp 27,76 miliar.
"Dari 124 kreditur yang hadir, 44 kreditur dengan nilai tagihan Rp 10,40 miliar setuju homologasi, sementara 80 kreditur dengan nilai tagihan Rp 15,56 miliar menolak," kata Anggiat dalam rapat.
Hasil tersebut, kata Anggiat akan dibawa kepada Hakim Pemutus kelak. Oleh karenanya, ia mengingatkan status pailit bagi Rimba Hijau baru akan disandang resmi saat putusan dibacakan.
"Hasil ini kita akan sampaikan ke hakim pemutus, untuk diberikan putusan resmi. Kalau sekarang belum pailit karena belum ada putusan. Aku pun masih pengurus PKPU, belum ada putusan yang mengangkat sebagai kurator," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/5).
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam PKPU, ada 149 kreditur yang dinyatakan tagihannya terdaftar dengan nilai Rp 27,76 miliar. Walaupun sebenarnya nilai kewajiban Rimba Hijau sejatinya lebih dari itu.
Ada 508 kreditur lain dengan tagihan senilai Rp 43,97 miliar, pun ada tagihan terafiliasi yang berasal dari para pemegang saham dan keluarga pemegang saham senilai Rp 21,38 miliar. Sehingga jika ditotal nilai kewajiban Rimba Hijau senilai Rp 93,22 miliar.
Tagihan senilai Rp 93,22 miliar yang semula diajukan dalam proposal perdamaian Rimba Hijau pertama kali pada 19 April 2018. Namun kreditur menolak masuknya kreditur yang tak terdaftar dan terafiliasi.
Dalam proposal kedua yang disodorkan pada 26 April 2018, tagihan terafiliasi dicoret dari proposal, sehingga nilai tagihan menjadi Rp 71,73 miliar. Namun kreditur masih menolak. Dan terakhir pada 7 Mei, upaya perdamaian juga tetap ditolak kreditur.
John Sumarna, salah satu kreditur menyampaikan bahwa alasan penolakan perdana para kreditur lantaran mereka ingin agar utang dibayar tunai sekaligus. Sebab ia menilai, Rimba Hijau memiliki kecukupan dana untuk melunasinya.
"Rimba Hijau saat ini tidak dalam kondisi insolven, hal tersebut dibuktikan dari aset perusahaan yang dimasukkan sebagai penjaminan pembayaran di proposal perdamaian 26 April, di mana Rimba Hijau memiliki Rp 42,62 miliar. Itu cukup untuk membayar tagihan kreditur yang terdaftar dan terverifikasi di pengurus," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat.